Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Janggal! Proyek Pedestrian Rp10,8 M Banten Tampilkan Metode Pengadaan ‘Ganda’


					Janggal! Proyek Pedestrian Rp10,8 M Banten Tampilkan Metode Pengadaan ‘Ganda’ Perbesar

TANGERANG — Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan K.H. Hasyim Ashari senilai Rp10,89 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menuai sorotan tajam. Ditemukan ketidaksesuaian fatal antara data papan informasi publik di lokasi fisik dengan dokumen resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Papan informasi proyek tertulis menggunakan metode E-Purchasing. Namun, portal LPSE Provinsi Banten (Kode Paket: 10135219000) justru mencatat proyek APBD TA 2026 ini diproses melalui Tender. Kejanggalan administrasi ini diperparah oleh temuan lapangan berupa pelanggaran teknis pengerjaan fisik.

Detail proyek dan temuan utama. Nilai Anggaran: Rp10.896.572.008 (APBD Banten TA 2026). Kontraktor Pelaksana: CV. Agung Putra Jaya Abadi (Nomor Kontrak: 600.1.8/166/SPK/RPDRJ-KHHA/BBM/DPUPR/2026).

Konsultan Pengawas: PT. Bighi Konsultan Prakasa. Masa Kerja: 173 Hari Kalender. Ketidaksesuaian Data: Papan proyek mencantumkan E-Purchasing, sedangkan LPSE mencatat Tender.

Pelanggaran teknis lapangan, pemasangan U-Ditch (saluran beton) dilakukan tanpa alas kerja (sirtu/lantai kerja) serta dipasang dalam kondisi galian tergenang air, yang berpotensi menurunkan struktur konstruksi secara drastis.

Secara hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, E-Purchasing (penunjukan/pembelian katalog) dan Tender (kompetisi terbuka) memiliki regulasi, verifikasi, serta tingkat akuntabilitas yang berbeda. Ketidaksinkronan ini mengindikasikan potensi kecurangan administrasi atau manipulasi publik.

Praktisi Hukum Irwansyah, S.H., menegaskan bahwa selisih data ini bukan sekadar kelalaian penulisan teknis. “Papan proyek adalah dokumen publik utama di lapangan. Jika metode pengadaan saja saling bertolak belakang antara LPSE dan lokasi fisik, ada indikasi kuat pelanggaran asas keterbukaan informasi publik dan potensi pengondisian proyek,” tegas Irwansyah.

Hingga berita ini diterbitkan Rabu 19 Agustus 2026, Dinas PUPR Provinsi Banten, CV. Agung Putra Jaya Abadi, dan PT. Bighi Konsultan Prakasa belum memberikan klarifikasi. Gubernur Banten beserta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan audit administrasi dan fisik terhadap proyek ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

INVESTIGASI KHUSUS: Main Mata Bisnis Elpiji Subsidi Tanpa Izin di Wilayah Law Enforcement Polsek Cipondoh

20 August 2026 - 12:01 WIB

MA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas: SEMA No. 4/2026 Pulihkan Kepastian Hukum dan Hak Terdakwa

20 August 2026 - 10:58 WIB

Kemendagri Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT: Rp15 Juta bagi Ahli Waris dan Rp100 Juta untuk Desa

20 August 2026 - 08:09 WIB

Alarm Merah KPK di Pemprov Bengkulu: Proyek Praktik SMK Miliaran Disdikbud Disorot

20 August 2026 - 07:19 WIB

Usut Tuntas Aliran Dana Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar, KPK Periksa Mantan Petinggi PT Adaro Energy

19 August 2026 - 20:56 WIB

Trending on Jakarta