Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

INVESTIGASI KHUSUS: Main Mata Bisnis Elpiji Subsidi Tanpa Izin di Wilayah Law Enforcement Polsek Cipondoh


					INVESTIGASI KHUSUS: Main Mata Bisnis Elpiji Subsidi Tanpa Izin di Wilayah Law Enforcement Polsek Cipondoh Perbesar

TANGERANG — Praktek distribusi gas Elpiji 3 kilogram (LPG 3 kg) ilegal tanpa izin pangkalan resmi diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum di wilayah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Temuan ini berawal dari penelusuran tim redaksi beritatransformasi.com yang mendapati armada pickup bermuatan puluhan tabung melon hijau hilir-mudik mendistribusikan barang bersubsidi tersebut.

Saat dikonfirmasi di lapangan sejak Juni 2026, sang sopir berdalih bahwa papan nama (plang) pangkalan sedang rusak. Pengakuan serupa kembali diulang pada 5 Agustus 2026.

Namun, setelah dicecar lebih lanjut oleh awak media pada Kamis (20/8/2026), sopir akhirnya mengakui bahwa armada distribusi tersebut tidak memiliki izin pangkalan resmi dan berdalih izin “masih dalam proses pengurusan”.

Kronologi pengungkapan. Juni 2026 terdeteksi armada pickup pengangkut LPG 3 kg (Plat Nomor B 55XX) melintas di wilayah Gondrong. Sopir mengklaim plang pangkalan rusak.

5 Agustus 2026, keterangan berulang disampaikan sopir saat kembali ditemukan mengangkut barang subsidi di lokasi yang sama.

20 Agustus 2026, sopir mengakui tidak mengantongi izin pangkalan resmi. Dari pengakuan sopir, pemilik pangkalan yang berada di daerah gondrong Cipondoh bernama bang Dadan.

Redaksi mengonfirmasi temuan ini kepada Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Iptu Amin Isrofi. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, kita akan lakukan penyelidikan terkait itu,” ujar Iptu Amin Isrofi saat dikonfirmasi media melalui pesan tertulis.

Distribusi LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Mengedarkan dan memperjualbelikan gas subsidi tanpa izin pangkalan resmi melanggar regulasi Niaga Migas.

Para pelaku penimbunan maupun niaga ilegal BBM atau LPG bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota dalam menertibkan dugaan mafia gas subsidi ini agar tidak ada penindakan yang tebang pilih. Redaksi akan terus mengawal perkembangan proses penyelidikan ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Janggal! Proyek Pedestrian Rp10,8 M Banten Tampilkan Metode Pengadaan ‘Ganda’

19 August 2026 - 20:37 WIB

Proyek Jalan Rp3,3 Miliar Provinsi Banten di Sepatan Sudah Retak, Kontraktor CV ARFIRISTI BERKAH Membisu

19 August 2026 - 18:10 WIB

Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Terus Pantau Untuk Jaga Pelayanan ke Masyarakat

18 August 2026 - 12:32 WIB

Baru Digarap, Proyek Jalan Rp3,3 Miliar di Kabupaten Tangerang Sudah Retak-Retak

15 August 2026 - 13:46 WIB

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor Bupati Tangerang Memanas: Diwarnai Kericuhan dan Pembakaran Ban

14 August 2026 - 08:12 WIB

Trending on Tangerang Raya