JAKARTA, BTF — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif membongkar megaskandal dugaan korupsi dan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada Rabu (19/8/2026). Tim penyidik resmi memanggil dan memeriksa mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, sebagai saksi kunci.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat perusahaan raksasa tambang ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tengah mendalami secara mendalam aliran dana (follow the money) serta dugaan keterlibatan entitas swasta lain dalam praktik pemufakatan jahat perpajakan tersebut.

Selain Jul Seventa Tarigan, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil tiga orang saksi lainnya yang terdiri dari satu pihak swasta dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan untuk menyingkap tabir keterlibatan oknum birokrasi dan korporasi yang bermain mata dalam pengurusan restitusi pajak.
Pengembangan operasi tangkap tangan dan potensi TPPU. Perkara ini merupakan pengembangan langsung dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang membongkar dugaan suap restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.
Tidak berhenti pada transaksi suap semata, KPK kini memperluas radar penyidikan ke potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat para penikmat aliran dana haram tersebut. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat membongkar jaringan korupsi perpajakan hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran yang berulang. (*)











