TANGERANG — Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat kontras yang sangat tajam antara anggaran konsumsi rapat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dengan anggaran program Makanan Tambahan (MT) bagi ibu hamil dan balita.
Ketimpangan angka ini memicu pertanyaan serius dari berbagai kalangan mengenai skala prioritas pemerintah daerah dalam pemenuhan hak kesehatan dasar masyarakat. Perbandingan anggaran jomplangnya porsi perut rapat versus gizi rakyat

Berdasarkan penelusuran data anggaran, rincian alokasi dana tersebut menunjukkan angka yang fantastis. Belanja makanan dan minuman rapat Dinkes tercatat mencapai Rp26,49 miliar yang dialokasikan untuk 214 paket kegiatan. Makanan tambahan (MT) ibu hamil dan balita hanya tercatat sebesar Rp5,27 miliar untuk 33 paket.
Dari data di atas, terlihat adanya selisih yang sangat mencolok sebesar Rp21,22 miliar. Nilai belanja makanan dan minuman untuk keperluan rapat birokrasi tersebut membengkak hingga hampir lima kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan anggaran yang langsung menyentuh kebutuhan gizi pencegahan stunting bagi ibu hamil dan balita.
Kendati angka-angka tersebut bersumber dari penyaringan awal di mana tercatat sebagian transaksi obat-obatan serta farmasi turut terjaring dalam pos belanja publik mendesak adanya audit dan verifikasi lebih mendalam terkait pos belanja konsumsi birokrasi ini.
Transparansi mutlak diperlukan agar komponen riil dari alokasi dana tersebut tidak kabur. Sejumlah pegiat transparansi anggaran dan hukum mempertanyakan orientasi kebijakan publik yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Di tengah masih tingginya tantangan kesehatan masyarakat, khususnya penanganan gizi buruk dan pencegahan stunting di tingkat akar rumput, besarnya porsi anggaran untuk kegiatan seremonial atau rapat dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Publik dan elemen masyarakat sipil mendesak agar instansi berwenang, termasuk lembaga pengawasan dan penegak hukum, untuk meminta penjelasan resmi serta transparansi secara terbuka dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkait rincian peruntukan anggaran tersebut.
“Memastikan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar berpihak pada kepentingan prioritas kesehatan dasar rakyat, bukan pada efisiensi semu birokrasi, ” kata Irwansyah, SH., Senin 26/10/2026).
Masyarakat menanti langkah nyata dan akuntabilitas dari para pemangku kebijakan agar anggaran daerah benar-benar dirasakan manfaatnya secara optimal oleh kelompok rentan, terutama ibu hamil dan balita yang menjadi pilar masa depan bangsa. (**)














