JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Febrie Adriansyah dan tim penasihat hukumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/26).
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa materi keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa telah masuk ke dalam ranah pokok perkara dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan dakwaan.

“Kami menilai nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruhnya dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim.
JPU menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Lanjut pembuktian, JPU meminta Majelis Hakim untuk menerbitkan putusan sela yang menyatakan persidangan perkara dapat dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal pidana pokok yang disangkakan kepada terdakwa. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan Putusan Sela pada agenda persidangan berikutnya untuk menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti di tahap eksepsi. (**)














