SIJUNJUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AH (66) atas dugaan tindakan pidana pencabulan terhadap dua orang anak kandungnya sendiri.
Tersangka yang diketahui merupakan purnatugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sijunjung sekaligus oknum imam masjid tersebut ditangkap tanpa perlawanan.

Penangkapan berlangsung di sebuah masjid yang berlokasi di Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Selasa (13/10/2026) malam, sesaat setelah tersangka menyelesaikan ibadah Salat Isya berjamaah.
Kronologi penangkapan dan penyelidikan awal. Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, mengonfirmasi bahwa tindakan kepolisian ini merupakan tindak lanjut langsung setelah menerima laporan resmi serta mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi dan korban.
“Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran serta mengumpulkan bahan keterangan dari saksi maupun korban guna memastikan legalitas dan keabsahan alat bukti,” ujar AKP Wildan, (15/10/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan keji tersebut ditengarai terjadi sewaktu tersangka dan para korban masih tinggal serumah di wilayah Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.
Dalam menjalankan aksinya terhadap korban, tersangka diduga memanfaat posisi dominan dan relasi kuasa kekeluargaan. Tersangka menyuruh korban mengenakan pakaian tipis tanpa busana dalam sebelum melakukan kontak fisik dan tindakan kekerasan seksual non-konsensual.
Meski korban diketahui berulang kali berusaha menolak dan melawan tindakan tersebut, korban berada di bawah tekanan berat serta intimidasi konstan dari tersangka. Tersangka mengintimidasi korban dengan ancaman finansial dan psikologis, antara lain ancaman pemutusan biaya kuliah jika korban menolak atau melaporkan perbuatan tersebut.
Bentuk ancaman dan intimidasi lainnya yang memanfaatkan status tersangka sebagai kepala keluarga. Langkah hukum selanjutnya, saat ini tersangka AH telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman materiil serta penyempurnaan berkas perkara untuk memastikan penanganan hukum berjalan tuntas dan adil.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dalam rumah tangga dengan pemberatan mengingat statusnya sebagai orang tua kandung.














