JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara resmi menyetujui usulan pemerintah untuk mengubah judul regulasi tersebut menjadi “Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya”.
Perubahan nomenklatur ini diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum pada Kamis, 5 November 2026 mempertegas ruang lingkup dan substansi hukum.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa perubahan judul ini dilakukan guna mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
> “Inti nya tindak pidana korupsi, tapi juga kami melihat ada tindak pidana lainnya, itu pun juga ada di batang tubuh,” ujar Habhiburhokhman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Langkah penyesuaian judul ini dinilai krusial agar substansi hukum yang diatur dalam pasal-pasal di dalam batang tubuh RUU memiliki sinkronisasi yang jelas, terarah, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penilaian senada terkait urgensi perubahan ini. Menurutnya, judul regulasi yang digunakan sebelumnya dinilai terlalu umum dan belum secara tegas menunjukkan fokus utama pengaturan dari RUU tersebut.
Dengan adanya penyempurnaan judul ini, arah penegakan hukum dalam mengejar dan merampas aset hasil kejahatan diharapkan menjadi jauh lebih tajam, akuntabel, dan berpihak pada pemulihan kerugian negara. (Red)














