TANGERANG — Pengelolaan alokasi APBD untuk pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi publik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan tajam publik. Paket pekerjaan pemeliharaan fasilitas halte, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), dan prasarana perhubungan senilai Rp250 juta diduga kuat sarat penyimpangan hingga berpotensi fiktif.
Kecurigaan ini mencuat setelah LSM KITA PD melakukan investigasi langsung di sejumlah titik fasilitas umum Kota Tangerang. Hasil temuan di lapangan menunjukkan kondisi fasilitas publik justru berbanding terbalik dari besarnya kucuran dana yang dialokasikan.

Fasilitas rusak parah, kinerja swakelola dipertanyakan. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan Kode RUP 41368890, proyek pemeliharaan tersebut dikelola secara Swakelola Tipe 1 oleh Dishub Kota Tangerang. Namun, serapan anggaran tersebut dinilai tidak berdampak pada kondisi riil di lapangan.
Salah satu bukti fisik yang disorot berada pada Halte Bus Trans Tangerang Ayo (Tayo) Koridor 1 di seberang Harmoni Kota dan halte di Jl. Benteng Betawi. Fasilitas publik tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah, dengan atap jebol, struktur bangunan kusam, serta membahayakan keselamatan para calon penumpang.
Kondisi kumuh dan terbengkalai ini memperkuat dugaan bahwa anggaran pemeliharaan berkala hanya terserap di atas kertas tanpa adanya realisasi fisik yang memadai. Kadishub bungkam, LSM siapkan laporan ke Kejati Banten.
Ketua DPW Banten LSM KITA PD, Dedi Haryanto, menyatakan bahwa pihak instansi terkait terkesan enggan memberikan penjelasan transparan. Surat klarifikasi dan konfirmasi resmi yang telah dilayangkan sejak akhir Agustus 2026 hingga kini, Rabu 23/9) belum mendapatkan jawaban atau iktikad baik dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Suhaeli.
“Kami sudah melayangkan surat resmi dan konfirmasi konfirmasi lanjutan, namun Kadishub tetap memilih bungkam. Transparansi penggunaan APBD adalah kewajiban publik, bukan opsi yang bisa diabaikan,” tegas Dedi Haryanto.
Dedi menekankan bahwa sikap tertutup dari pejabat publik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lantaran tidak adanya respons atau kejelasan klarifikasi dari pihak Dishub Kota Tangerang, LSM KITA PD berencana membawa temuan serta data indikasi penyimpangan ini ke aparat penegak hukum.
“Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana pemeliharaan tersebut. Karena tidak ada tanggapan dan transparansi, kami akan resmi membawa berkas dugaan anggaran fiktif ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk diproses secara hukum,” lanjut Dedi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan keterangan atau jawaban resmi terkait respons atas tuduhan tersebut. (**)














