JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Dirtipidiber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2026.

“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Brigjen Suhermanto di hadapan awak media.
Dalam keterangannya, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan kecukupan alat bukti serta unsur perbuatan hukum yang mengarah kepada tindakan yang diduga dilakukan oleh Irjen Slamet Uliandi.
Dengan penetapan ini, Slamet Uliandi tercatat sebagai tersangka keempat yang berhasil dijerat oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan kasus penyadapan ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Bareskrim Polri dikabarkan masih terus mengembangkan penyidikan guna mengusut tuntas motif serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik luas ini. (Red)














