Menu

Dark Mode
 

Hukum

Karyawan Gugat DJP Jakarta Utara dan Pihak Terkait Atas Pemblokiran dan Penyitaan Rekening


					Karyawan Gugat DJP Jakarta Utara dan Pihak Terkait Atas Pemblokiran dan Penyitaan Rekening Perbesar

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Theresa (36 tahun) terhadap sejumlah pihak, termasuk institusi perpajakan dan dua orang individu terkait perusahaan lain.

Gugatan ini didaftarkan pada 23 Juli 2025. Theresa, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LAW OFFICE ROBINSON MANURUNG, S.H., & PARTNERS, menggugat pihak-pihak berikut sebagai Para Tergugat dan Turut Tergugat:

* Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan (Tergugat I).

* Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus (Tergugat II).

* Kepala KCP Mangga Dua Squre (Tergugat III).

* Jacky Huang (Turut Tergugat I).

* Frank Lin (Turut Tergugat II).
Kronologi dan Dasar Gugatan
Gugatan ini berawal dari pemblokiran dan penyitaan rekening milik Penggugat di Bank BCA Cabang Mangga Dua Square dengan nomor rekening 5910160755.

“Penggugat baru mengetahui rekeningnya diblokir pada Juli 2024 ketika hendak menggunakannya,” ungkap kuasa hukum, Senin 25 Agustus 2025.

Lanjut kata Kuasa Hukum, pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Petugas Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan. Berdasarkan surat Nomor S-00395/BLOKIR/KPP.210204/2024 tanggal 22 Juli 2024, perihal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening atas dugaan tunggakan Pajak.

Theresa menyatakan, bahwa ia bekerja sebagai Admin System di PT Lava Mobile Indonesia dari 2016 hingga 2020 dengan gaji bulanan Rp 6.632.000. Selama bekerja, pajak penghasilannya selalu dipotong oleh perusahaan.

Persoalan Utama: Salah Sasaran Penagihan Pajak

Penggugat merasa sangat terkejut karena ia dikenakan pajak oleh PT Sinar Cerdas Cakrawala, padahal ia adalah karyawan di PT Lava Mobile Indonesia. Ia menduga bahwa namanya telah DICATUT oleh PT Sinar Cerdas Cakrawala untuk bertanggung jawab atas tunggakan pajak perusahaan tersebut, dan ia sama sekali tidak mengetahui namanya tercatat sebagai pengurus PT Sinar Cerdas Cakrawala.

Theresa menuding bahwa tindakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan adalah salah sasaran dan berujung pada Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat juga menyebutkan bahwa petugas pajak tidak pernah memberikan pemberitahuan, konfirmasi, atau klarifikasi terlebih dahulu mengenai pemblokiran rekeningnya.

Tindakan Penyitaan dan Kerugian

Selain pemblokiran, petugas KPP Pratama Jakarta Pademangan juga telah melakukan penyitaan uang Penggugat sebesar Rp 127.102.201,29 pada 8 November 2024.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN00123/SPMP/KPP.2102/2023 tanggal 10 Oktober 2023 serta Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor: 000092/SITA/KPP.210204/2024 tanggal 8 November 2024.

Penggugat mengklaim proses penyitaan ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad).

Pemblokiran dan penyitaan tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya putusan pengadilan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Penggugat juga mengutip Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PB1/2000, yang menyatakan bahwa pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan jika seseorang telah dinyatakan sebagai Tersangka atau Terdakwa oleh Polisi, Jaksa, atau Hakim.

Tuntutan Ganti Rugi
Dalam petitum gugatannya, Penggugat menuntut:

* Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

* Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat mengembalikan kerugian Materil sebesar Rp 127.102.201,29.

* Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar kerugian Immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000.000,00.

* Memerintahkan Tergugat I, II, dan III untuk membuka blokir rekening Penggugat.

* Membatalkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

* Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 setiap hari keterlambatan jika lalai memenuhi putusan.

* Menyatakan putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Para pihak Tergugat dan Turut Tergugat akan dipanggil untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu, hingga berita ini dimuat, pihak PN Jakarta Utara belum memberikan penjelasan resmi serta pihak tergugat lainnya. ( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Janji: Anggaran Ternak Ratusan Juta, Fisik Kambing Hanya Separuh

21 April 2026 - 18:45 WIB

Tragedi di Pintu Kedatangan, Sang Politisi Rebah di Bumi Kei

20 April 2026 - 07:32 WIB

Banding, Mantan Sekda & Pj Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, Hukuman Malah Diperberat

19 April 2026 - 00:03 WIB

Sengkarut TPP Kabupaten Tangerang: Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Lampaui Aturan, Negara Rugi Rp26,7 Miliar

19 April 2026 - 00:00 WIB

Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden

18 April 2026 - 10:53 WIB

Trending on Headline