JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di kantor BNPB, Rabu 14 Oktober 2026. Dari lima orang yang ditangkap, salah satu tersangka utama adalah Bima Setyawan, yang berstatus sebagai tenaga ahli di BNPB.

Bima diketahui merupakan adik kandung dari Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Pihak KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bima dilakukan secara objektif melalui prosedur ekspose perkara tanpa memandang latar belakang maupun sosok yang bersangkutan.
Saat ini, kelima tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ironi penyelewengan dana bencana.
Kasus dugaan korupsi ini memicu keprihatinan publik yang mendalam di tengah serangkaian bencana alam yang masih melanda berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Di lapangan, para petugas pemadam Karhutla harus bertaruh nyawa menghadapi kobaran api. Bahkan, dilaporkan terdapat petugas yang gugur dalam tugas saat melakukan pemadaman, sementara hak honorarium mereka disebut-sebut belum juga dibayarkan.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi para relawan dan petugas lapangan yang berjuang di garis depan penanggulangan bencana. (**)














