JAKARTA – Tony Hasibuan, Kuasa Hukum La Ode Litao, Anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Hanura, membuat tudingan serius terhadap kepolisian. Ia menilai penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kliennya dan penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sarat akan kesalahan prosedur dan dugaan rekayasa.

Dalam sebuah podcast, Tony Hasibuan mempertanyakan keabsahan DPO La Ode Litao, yang menurutnya tidak pernah secara resmi ada. Ia bahkan menantang kepolisian untuk menunjukkan bukti sah atas tuduhan pembunuhan terhadap kliennya.
“Kalau memang ada, tunjukkan bukti. Faktanya, sampai hari ini tidak ada satupun hasil visum yang menunjukkan adanya korban pembunuhan,” tegas Tony, Sabtu 13 September 2025.
Selain itu, Tony menyoroti penyalahgunaan SKCK, yang seharusnya menjadi dokumen administratif objektif tentang catatan kriminal, namun justru digunakan polisi untuk memperkuat tuduhan. Menurutnya, hal ini adalah langkah berbahaya yang dapat menyesatkan opini publik.
Tony mendesak kepolisian untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan mematuhi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan hukum harus melalui proses yang transparan dan sesuai KUHAP. Menjatuhkan status DPO tanpa bukti yang jelas, apalagi tanpa hasil visum, dinilai melanggar hak asasi manusia dan berpotensi merusak reputasi seseorang.
Ia pun menutup pernyataan dengan peringatan keras: “Institusi hukum harus menjaga integritas, bukan membuat keputusan tanpa dasar bukti.” Pernyataan ini menjadi desakan agar institusi penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus La Ode Litao, (Red)














