
BANDUNG – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, Rizal Rudiansyah, kian memanas dengan terkuaknya fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Tim kuasa hukum Rizal meyakini tuduhan ini adalah fitnah keji yang didalangi oleh pihak-pihak tertentu dengan motif pemerasan dan persekongkolan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Rizal Rudiansyah mengungkap serangkaian pengakuan mengejutkan dari para saksi dan bahkan korban itu sendiri.
Pengakuan ini secara fundamental meruntuhkan tuduhan awal yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Serpina Lumban Toruan, salah satu kuasa hukum Rizal, menjelaskan bahwa salah satu korban berinisial Zahra Fitria Aulia mengaku bahwa rencana ini merupakan kesepakatan bersama dengan korban lain.
Motifnya, menurut Zahra, adalah untuk menghancurkan “Ayai” (panggilan untuk Rizal) atas suruhan orang tua, termasuk ayah kandungnya sendiri. Pengakuan ini mencuatkan pertanyaan besar: apakah ini bukan kasus pencabulan, melainkan persekongkolan keluarga untuk menjatuhkan Rizal?
Dugaan rekayasa semakin kuat dengan pengakuan dari Muhammad Firdaus, pacar salah satu korban berinisial W. Melalui pernyataan dan video, Firdaus membantah adanya pemaksaan dan menegaskan bahwa hubungan mereka adalah suka sama suka. Pengakuan ini diperkuat oleh Muhammad Abil, yang menyebutkan bahwa W bahkan sudah pernah berhubungan dengan dua laki-laki lain sebelum masuk pesantren.
Yang lebih mencengangkan, saksi berinisial Z bersumpah bahwa Rizal tidak pernah menyentuhnya. Ia mengaku mendapat tekanan dari orang tua korban lain yang terus-menerus meneleponnya agar mengaku sebagai korban. Ibu Z, Rika Nurhayati, juga menolak berbohong, menunjukkan adanya intimidasi yang sistematis untuk menciptakan narasi palsu.
Ujung-Ujungnya Uang? Pertemuan Rahasia dan Pembakaran Pesantren
Tim kuasa hukum Rizal menduga kuat bahwa motif di balik kasus ini adalah pemerasan. Setelah penetapan tersangka, terungkap adanya pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak.
Dalam pertemuan itu, salah satu pengacara korban secara blak-blakan meminta uang damai. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, tak lama kemudian insiden pembakaran terjadi di pesantren, yang menimbulkan kerugian dan mengganggu keberlangsungan pendidikan para santri.
Tim kuasa hukum Rizal Rudiansyah curiga bahwa pengacara korban sengaja menciptakan kegaduhan di media sosial sebelum penetapan tersangka. Postingan-postingan provokatif di media sosial ini diduga kuat sebagai bagian dari strategi untuk membangun opini publik, memberikan tekanan pada Rizal, dan pada akhirnya memerasnya.
Fakta ini diperkuat dengan tindakan aneh pengacara korban setelah insiden pembakaran. Mereka malah menanggung biaya hidup sebagian santri yang diambil alih pemerintah, sementara salah satu pengacara, Ahmad Ridho, menuduh pesantren Rizal mengajarkan ajaran sesat.
Serpina Lumban Toruan menegaskan, “Pengakuan-pengakuan ini membuat fakta kasus menjadi semakin jelas dan kuat, menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Rizal tidak berdasar. Ini bukan kasus pelecehan, melainkan upaya kotor untuk menjatuhkan dan memeras.”
Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, tim kuasa hukum mendesak Kapolresta Bandung untuk segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang meringankan Rizal. Mereka berharap keadilan ditegakkan berdasarkan bukti-bukti yang sebenarnya, bukan atas dasar tekanan atau fitnah yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkan seorang pimpinan pesantren yang dikenal menampung anak-anak kurang mampu.














