JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memamerkan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp1,3 triliun (tepatnya Rp1,003 triliun rupiah beserta sejumlah mata uang asing) yang berhasil disita dalam penanganan kasus dugaan mega korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di Lampung.
Tumpukan uang yang menyerupai ‘kasur uang’ tersebut diperlihatkan langsung dalam jumpa pers resmi yang dipimpin oleh pihak Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan penggunaan kawasan hutan milik PT Inhutani V secara ilegal di wilayah Provinsi Lampung, Kamis, 10 September 2026.
Uang tunai senilai Rp1.003.184.000.000 (serta mata uang asing sekitar USD 166 ribu) hasil sitaan dari dugaan korupsi PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) dan PT Inhutani V dan penyerobotan lahan atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin sah untuk kepentingan usaha/perkebunan.
Seluruh barang bukti uang tunai tersebut dialihkan dan dititipkan ke bank pemerintah (BSI) atas nama penampungan Kejaksaan Agung tanpa mengambil keuntungan bunga, guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan. (*)














