JAKARTA – Kejaksaan agung mulai membuka kotak pandora dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbud Ristek yang nyaris mencapai Rp 10 Triliun tersebut. Uang Negara dalam Skandal Laptop Pendidikan menjadi mega proyek pengadaan di Kemendikbud Ristek di tahun antara 2019 hingga 2022, mufakat jahat dilakukan melalui program digitalisasi pendidikan yang digembar-gemborkan sebagai lompatan masa depan.

Meski hasilnya tidak efektif tapi terkesan dipaksakan, namun siapa sangka di balik layar mega proyek Chromebook tersebut ada sesuatu yang lebih gelap. Tim penyidik Kejagung menemukan bahwa proyek yang seharusnya mengangkat mutu pendidikan justru menyisakan jejak kelam. Mulai dari mufakat jahat ditemukan seperti jejak persekongkolan.
‘Harli Siregar’ Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan Pers nya membeberkan sejumlah fakta terkait dugaan korupsi di Kemendikbud Ristek tersebut. Bermula dari penggantian spesifikasi Chromebook, yang berbasis internet, dipilih meski banyak wilayah Indonesia belum terjangkau sinyal memadai. Kajian teknis sebelumnya yang merekomendasikan sistem Windows justru ditinggalkan dengan membuatkan aturan baru tentang kurikulum Merdeka.
“Diduga ada pemufakatan jahat yang membelokkan arah kebijakan dan itu bukan demi siswa, tapi demi keuntungan terselubung. Proyek ini menguras Rp.9,98 triliun anggaran negara, ” kata Harli (26/05/2025).
Dijelaskan, dana yang semestinya mengalir ke sekolah malah menguap ke dalam permufakatan jahat, yang penuh rekayasa dan melibatkan sejumlah pejabat penting di Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2019-2023.
“Nah, bagaimana kasus posisi singkatnya? Jadi dalam perkara ini diduga ada persekongkolan atau permufakatan jahat, dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi kependidikan supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating sistem chrome dan berbasis crome book, ” ungkapnya.
Kata Harli, padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Karena di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba penerapan Cromebok terhadap 1000 unit dan itu tidak efektif karena kita tahu berbasis internet. Sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama bahkan ke daerah-daerah sehingga diduga bahwa ada persekongkolan disitu karena di tahun sebelumnya sudah melakukan uji coba penggunaan Cromebook dan itu kurang tepat.
“Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada 9 triliun lebih melalui dana lokasi khusus. Sudah dilakukan penggeledahan dua apartemen mewah yang diduga milik staf khusus mantan menteri, FH dan JT. Penyidik menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, dokumen, dan data digital. Di antara kabel dan file itu, mungkin tersimpan rahasia persekongkolan yang akan mengguncang jagat birokrasi, ungkapnya.
Harli mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya keterlibatan Exs Mentri pada periode itu. Menurutnya Pada tahun 2021, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim yang diduga dua staf khususnya terlibat dalam pemufakatan jahat yang tidak luput dari pertanggungjawaban nya.
“Chromebook bukanlah suatu kebutuhan telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun,” katanya.
Kemendikbud Ristek pada periode itu menggunakan anggaran hampir puluhan triliun terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Usai ditemukan indikasi tersebut, Jampidsus pun menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. ( Red )
Editor : Enjelina