TANGERANG – Proyek Pematangan Lahan Alun-Alun Benda Tahap II di Kota Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp2.879.107.570 dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 ini disinyalir kuat sarat dengan manipulasi. Selain terindikasi menggunakan material urugan ilegal berupa puing bangunan, proyek di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang ini juga nekat berjalan di atas lahan yang diduga kuat masih dalam status sengketa kepemilikan.
Diduga terjadi praktik manipulasi spesifikasi teknis (menggunakan material abal-abal) dan pelanggaran aturan administratif dalam Proyek Pematangan Lahan Alun-Alun Benda Tahap II. Lahan yang seharusnya diurug dengan tanah merah berkualitas tinggi justru dipadati puing-bongkaran beton dan sampah konstruksi. Selain itu, ditemukan indikasi pelanggaran aturan serius di mana satu kode barang aset daerah tercatat di dua bidang tanah yang berbeda.


Proyek ini di bawah pengawasan Dispora Kota Tangerang yang dipimpin oleh Dr. Kaonang, S.Sos., M.M. Kasus ini mencuat ke publik setelah mendapat kritik keras dari Ketua LSM KITA-PD, Dedi Haryanto, yang menegaskan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Selain itu, di lokasi tersebut terdapat dua plang klaim kepemilikan yang bertolak belakang: plang Pemerintah Kota Tangerang (tertera alamat Jl. Irigasi Pintu Air 10 dengan luas 2.747 m^2) dan plang klaim Ahli Waris Mana (Benteng Bin Mana) melalui Kuasa Hukum Nasution & Partners seluas kurang lebih 4.000 m^2.
Praktik “kucing-kucingan” material puing ini terendus oleh pemantauan lapangan dan puncaknya terekspos pada tanggal 9 Juni 2026, di mana setelah kasus ini mulai mencuat, pihak pelaksana buru-buru mengangkut kembali material puing tersebut dari lokasi proyek. Proyek ini sendiri berjalan berdasarkan dokumen kontrak yang ditandatangati sejak April 2026 (Nomor Kontrak: 027/007-SP/PPK/ALUN2 BENDA TAHAP 2/IV/2026) dengan durasi kerja 120 hari kalender.
Proyek ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara demi meraup keuntungan sepihak dengan menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain kualitas fondasi ruang publik terancam rapuh akibat material asal-asalan, nekatnya Dispora membangun di atas tanah yang masih tertancap plang sengketa ahli waris dinilai menabrak legalitas hukum formal dan dipaksakan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dispora Kota Tangerang, Dr. Kaonang, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memilih bungkam seribu bahasa dan menghindar dari konfirmasi wartawan, baik lewat telepon maupun pesan WhatsApp. Sikap tertutup ini memperkuat kecurigaan adanya kongkalikong.
Saat ini, bola panas berada di tangan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang didesak segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Pembangunan fasilitas publik seperti Alun-Alun Benda seharusnya menjadi ruang aman yang dibangun dengan transparansi penuh, bukan justru dijadikan ladang bancakan bermodus material murah.
Sikap bungkam dari Dr. Kaonang selaku Kepala Dispora dan jajarannya mencerminkan buruknya akuntabilitas birokrasi Kota Tangerang dalam mengelola uang rakyat yang bernilai miliaran rupiah. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengusut tuntas aroma korupsi di balik proyek ini sebelum kerugian negara menjadi jauh lebih besar. (*)
Editor: Enjelina














