Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Nasional

Kembalinya Sang ‘Crazy Rich’: Dinamika di Balik Pemulihan Jabatan Ahmad Sahroni


					Kembalinya Sang ‘Crazy Rich’: Dinamika di Balik Pemulihan Jabatan Ahmad Sahroni Perbesar

JAKARTA – Peta kekuatan di Komisi III DPR RI kembali mengalami pergeseran signifikan. Ahmad Sahroni, politisi Partai NasDem yang sempat “ditepikan” dari hiruk-piruk parlemen, kini resmi kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III. Pelantikan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (19/2) ini memicu tanda tanya besar mengenai stabilitas internal partai dan arah kebijakan hukum di Senayan.

Jejak kontroversi dan rehabilitasi politik. Penelusuran menunjukkan bahwa kembalinya Sahroni bukanlah perjalanan yang mulus. Agustus 2025 menjadi titik terendah karier politiknya ketika serangkaian pernyataan publiknya memicu gelombang protes. Akibatnya, Fraksi NasDem mengambil langkah ekstrem dengan menonaktifkannya dari keanggotaan dewan.

Namun, hanya dalam hitungan bulan, situasi berbalik 180 derajat. Pemulihan status Sahroni memunculkan spekulasi mengenai “bargaining” politik tingkat tinggi.

Kursi panas yang ditinggalkan Rusdi Masse, mengindikasikan bahwa akselerasi kembalinya Sahroni dipicu oleh kekosongan mendadak di kursi pimpinan. Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya mengisi posisi tersebut, secara mengejutkan mundur dari NasDem dan memilih berlabuh ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Kekosongan kursi pimpinan di Komisi III bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah pengaruh. NasDem butuh sosok ‘fighter’ yang memahami seluk-beluk hukum dan memiliki jaringan luas,” ujar seorang sumber internal parlemen yang enggan disebutkan namanya.

Kronologi Pergeseran Jabatan Komisi III (2025-2026) Agustus 2025 Sahroni melontarkan pernyataan kontroversial hingga berujung dinonaktifkan oleh Fraksi NasDem. Desember 2025 Rusdi Masse hengkang ke PSI. Kursi Wakil Ketua Komisi III kosong.

Februari 2026, pelantikan oleh Sufmi Dasco Ahmad. Sahroni resmi kembali menjabat. Pertanyaan yang tersisa, meskipun secara administratif sah, kembalinya Sahroni menyisakan beberapa poin penting untuk diawasi.

Mengapa sanksi penonaktifan yang awalnya terlihat berat bisa dicabut dalam waktu singkat?. Apakah kembalinya Sahroni akan mengubah peta pembahasan RUU krusial di Komisi III yang sempat tertunda?. Hingga berita ini diturunkan, pihak DPP Partai NasDem belum memberikan pernyataan rinci mengenai alasan mendasar rehabilitasi jabatan ini di luar alasan pengisian kekosongan kursi. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sempat Ceploskan Ucapan ‘Tak Beretika’ ke Wartawan, Benny K. Harman Akhirnya Minta Maaf

11 August 2026 - 20:25 WIB

Sidang Perdana Skandal Kuota Haji Digelar: KPK Siap Buka-Bukaan Peran Mantan Menag Yaqut

11 August 2026 - 15:36 WIB

Komisi III DPR RI Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian WL: Dorong Scientific Crime Investigation

8 August 2026 - 14:59 WIB

KPK Temukan Selisih Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuansing: Nama Menteri Kehutanan Turut Terseret

8 August 2026 - 10:57 WIB

Komisi III DPR RI Soroti RUU Perampasan Aset: Pengelolaan Harus Ketat, “Jangan Sampai Aset Dirampas Jadi Ampas”

6 August 2026 - 11:04 WIB

Trending on Politik