Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Jakarta

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK


					Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK Perbesar

JAKARTA ,- Proyek pengadaan rak gondola untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) senilai Rp 695 miliar menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengadaan tersebut diduga melibatkan barang impor, mulai dari rak gondola dari China, mobil impor dari India, hingga motor roda tiga impor.

Sorotan mencuat setelah LSM Relawan Pro Nusantara (REPRONUSA) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Selasa (31/03/2026). Laporan tersebut memuat dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan, mulai dari penunjukan vendor hingga dugaan pembengkakan harga (mark-up) yang dinilai tidak wajar.

Dua perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek ini yakni PT Indoraya Multi Internasional dengan nilai kontrak Rp 375 miliar dan PT Nagatama Septa Persada sebesar Rp 320 miliar. Proses pengadaan yang diduga tidak melalui tender terbuka memicu kecurigaan adanya praktik persekongkolan usaha sejak tahap perencanaan.

Temuan yang menjadi sorotan adalah selisih harga per unit rak gondola. Dalam kontrak, harga tercatat Rp 62,5 juta per set, sementara harga impor diperkirakan berada pada kisaran Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per set. Selisih harga tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika dikalikan dengan total jumlah pengadaan.

“Ada selisih harga yang cukup signifikan antara harga impor dengan harga kontrak. Hal ini perlu diaudit secara investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kemahalan harga dalam proyek tersebut,” ujar perwakilan REPRONUSA dalam laporan pengaduannya ke BPK RI.

Selain dugaan mark-up, laporan tersebut juga menyoroti kemungkinan pelanggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), karena barang diduga merupakan impor utuh yang hanya dilakukan pengemasan ulang di dalam negeri. Dugaan adanya aliran dana berupa kickback atau gratifikasi kepada oknum pengambil keputusan juga diminta untuk ditelusuri dalam audit investigatif.

“Jika barang tersebut sebenarnya bisa diproduksi di dalam negeri, maka alasan impor harus dijelaskan secara terbuka karena proyek ini menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan program untuk desa,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan pihak vendor terkait masih dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan informasi (hak jawab). Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang diterima redaksi. (Red/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sidang Banding Pengadaan Chromebook: Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ungkap Kejanggalan Penentuan Harga Wajar

20 August 2026 - 05:45 WIB

Usut Tuntas Aliran Dana Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar, KPK Periksa Mantan Petinggi PT Adaro Energy

19 August 2026 - 20:56 WIB

Skandal Korupsi Ekspor POME Rp7,3 Triliun: CPO Disulap Jadi Limbah, 11 Terdakwa Mulai Diadili

19 August 2026 - 18:13 WIB

Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul

19 August 2026 - 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Terduga Provokator Aksi Mahasiswa

18 August 2026 - 12:42 WIB

Trending on Jakarta