Menu

Dark Mode
 

Hukum

Kerugian Negara Telah Dirilis Namun Kejati Banten Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah


Kerugian Negara Telah Dirilis Namun Kejati Banten Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah Perbesar

Keterangan Foto : Penyidik Kejati Banten Saat Melakukan Pengeledahan 

BANTEN-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan. Tepat hari senin 10 Februari 2025, Penyidik kejati Banten melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara Rp 25 miliar di kantor DLh Tangsel. Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tim penyidik menyita lima boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kata Rangga [Penkum Kejati Banten] selain menggeledah kantor DLH, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan pemenang proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel itu tahun anggaran 2024. Dari kantor PT EPP penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

‘Akhwil,S.H, berpendapat jika terbukti ada kerja sama ilegal antara PT EPP dengan pejabat di DLH atau pihak lain untuk memenangkan tender secara tidak sah, maka para pelakunya dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Selain itu, pelanggaran ini juga masuk dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. atau lebih buruk lagi.

Dugaan pembiaran dari pejabat tinggi seperti Wali Kota atau Sekda. Dalam konteks ini, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara bisa diterapkan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan. Bahkan, jika terbukti ada kesengajaan untuk menutupi kasus ini, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan bertujuan menemukan peristiwa pidana agar bisa segera ditentukan tersangkanya. Namun, dalam kasus dugaan korupsi ini meskipun sudah ada bukti kuat, Kejati Banten masih belum menetapkan tersangka sejak dilakukan penggeledahan satu bulan lebih dari tanggal 10 Februari 2025.

“Jika penyedik tidak segera mengumumkan tersangkanya, maka dikhawatirkan akan ada upaya penghilangan barang bukti atau intervensi politik yang menghambat proses hukum. Oleh karena itu, Kejati Banten harus segera mengumumkan tersangkanya,” kata Akhwil, [13/03/2025]

Kejati Banten Telah Memeriksa 37 Orang

Penkum Kejati Banten ‘Rangga Adeksena’ menerangkan, hingga  5 Maret 2025 Kejati Banten telah memeriksa 37 orang, 21 diantaranya iyalah ASN. Meskipun kasus ini telah tahap penyidikan namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, padahal kerugian negara telah dirilis yaitu sebesar 25 Milyar Rupiah.

Jika Kejati Banten gagal menuntaskan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah Banten khusunya. Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum hanya karena ketidak tegasan dalam memberantas korupsi. Pasalnya hingga saat ini, Kejati Banten belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sampah senilai Rp75,9 miliar tersebut.

Sosok “Black Horse” dalam kasus dugaan korupsi sampah DLH Tangsel

Sosok “black horse” atau “kuda hitam” adalah sebuah entitas yang tidak terduga dan tidak terlihat sebagai pelaku korupsi, tetapi memiliki peran penting dalam kasus korupsi tersebut. Istilah ini sering digunakan dalam investigasi korupsi untuk menggambarkan seseorang. Peran Black Horse tidak terlihat sebagai pelaku korupsi pada awalnya. Memiliki peran penting dalam kasus korupsi, tetapi tidak terdeteksi pada awalnya. Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan jejak dan bukti korupsi,

Dalam konteks ini, “black horse” dapat berupa, seorang pejabat yang tidak terkenal, tetapi memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan. Atau sebuah perusahaan yang tidak terkenal, tetapi memiliki peran penting dalam transaksi korupsi, atau seorang individu yang tidak terlihat sebagai pelaku korupsi, tetapi memiliki hubungan dengan pelaku korupsi lainnya.

“Istilah “black horse” digunakan untuk menggambarkan bahwa kasus korupsi seringkali memiliki pelaku yang tidak terduga dan tidak terlihat, sehingga memerlukan investigasi yang lebih mendalam untuk mengungkapkan kebenaran, ” ungkap Kapreyani, S.H, M.H, seorang praktisi hukum ini kepada Wartawan baru baru ini.

Belakangan diketahui “Black Horse” dalam kasus dugaan korupsi sampah Tangsel itu sosok yang kuat dan licin, bahkan santer disebut sebut kalau sosok itu dengan panggilan babeh. Meskipun indikasi perbuatan melawan hukum sudah cukup jelas, status penyidikan telah dikeluarkan, namun  hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah kasus ini akan dikubur dalam dalam atau  hanya berhenti di level kepala dinas dan pihak swasta, ataukah ada keterlibatan pejabat lebih tinggi seperti Wali Kota dan Sekretaris Daerah? [Red]

Editor: Enjelina

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kejati Banten Bungkam Soal Kasus Dugaan Korupsi di DLH Tangsel, ST Burhanudin Didesak Bersih Bersih

17 March 2025 - 00:59 WIB

S.T Burhanudin. Kepala Kejaksaan Agung RI

Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bea Cukai, Pabrik Sabun Diduga Ilegal ini Bebas Produksi

14 March 2025 - 18:11 WIB

Proyek Peningkatan Sarana GOR Damyati Oleh Dispora Diduga Ada Kongkalikong, Suprise Untuk Walikota Tangerang

13 March 2025 - 16:38 WIB

Sosok “Black Horse” Diduga Kuat Otak Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jasa Sampah di DLH Tangsel

11 March 2025 - 12:16 WIB

Aktivis Buruh Tangerang Suarakan Perda Ketenagakerjaan, H. Sugandi: 75% Tenaga Kerja Harus Warga Sekitar Perusahaan 

5 March 2025 - 08:10 WIB

Trending on Banten