BENGKULU — Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu, memasuki babak baru yang menentukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan seorang berinisial JS, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya periode 2005 hingga 2026.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan mendalam. Proses penetapan dan penahanan tersangka. Penetapan status tersangka terhadap JS dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu setelah melalui tahapan pemeriksaan intensif serta gelar perkara.

Sebelum digiring ke tahanan, JS sempat menjalani pemeriksaan lanjutan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Langkah tegas penahanan ini diambil oleh aparat penegak hukum guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, mengantisipasi potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Angka kerugian Negara yang fantastis. Dalam perkara rasuah yang telah diselidiki sejak beberapa waktu lalu ini, penyidik memegang bukti kuat berupa hasil audit dari akuntan publik. Berdasarkan audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat pengelolaan pasar yang tidak transparan dan menyalahi aturan ini diperkirakan mencapai Rp7,3 miliar.
Pengembangan kasus bidik pihak lain. Kasus ini dipastikan belum berhenti pada penetapan JS seorang diri. Pihak penyidik Kejari Bengkulu mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan secara komprehensif.
Dalam waktu dekat, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas yang diduga mengetahui atau turut terlibat dalam lingkaran pengelolaan Pasar Pagar Dewa tersebut. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut menikmati atau membiarkan terjadinya kerugian negara senilai miliaran rupiah ini. (**)














