Foto Papan Proyek
TANGERANG – Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SKHN 01 Kota Tangerang bernilai Rp7,55 miliar dari APBD Provinsi Banten TA 2026 yang berlokasi di belakang Kantor Kecamatan Cipondoh menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan konstruksi fisik di lapangan nekat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Praktik ini memicu tuduhan tebang pilih dan pamer kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum bangunan gedung di Kota Tangerang. Jika rakyat kecil mendirikan bangunan tanpa izin langsung disegel dan ditindak tegas, proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah justru melenggang bebas seolah kebal hukum.
Dugaan pelanggaran ini makin benderang setelah Kepala Bidang Sekolah Khusus Negeri (SKHN) Dindikbud Provinsi Banten, Susilorini, mengakui secara terbuka bahwa dokumen PBG proyek tersebut memang belum terbit dan masih sebatas pengurusan.
Tak hanya itu, kepastian tidak adanya PBG ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Tangerang. Secara regulasi, kewajiban mengantongi PBG sebelum pengerjaan fisik dimulai merupakan amanat hukum yang tidak bisa ditawar, antara lain:
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBG bukan sekadar urusan retribusi atau lembar administratif semata, melainkan jaminan keselamatan, standar teknis, dan kelayakan struktur bagi fasilitas publik yang kelak diisi oleh anak-anak berkebutuhan khusus serta para pengajar.
Detail Data Proyek SKHN 01 Kota Tangerang. Nama lekerjaan, pembangunan USB SKHN 01 Kota Tangerang. Lokasi: Jl. Utama Kp. Gn. No. 87, RT 004/RW 001, Cipondoh (Belakang Kecamatan Cipondoh), Kota Tangerang. Nomor Kontrak: 000.3.2/05/SPK/DINDIKBUD/2026. Nilai Kontrak: Rp7.559.524.022.
Sumber dana APBD Provinsi Banten TA 2026. Kontraktor lelaksana: CV. Arfiristi Berkah. Konsultan lengawas: PT Parindo Raya Engineering. Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender. Instansi diprakarsai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., mendesak tindakan konkrit di lapangan tanpa tebang pilih. “Kalau masyarakat biasa mendirikan bangunan tanpa PBG langsung disurati, ditegur, bahkan disegel, kenapa proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah justru dibiarkan melanggar? Satpol PP Kota Tangerang harus berani mengambil tindakan tegas, segera segel dan hentikan kegiatan fisik sampai seluruh perizinan rampung!” tegas Irwansyah.
Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai langkah penindakan hukum atas temuan dari Dinas Perizinan ini, Kabid Gakkumdu Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, memilih tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat, (11/9/2026).
Sikap diam para pejabat pemangku wilayah dan penegak Perda ini kian memperkuat spekulasi publik adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Publik kini menunggu ketegasan aparat. Apakah hukum di Kota Tangerang benar-benar ditegakkan, atau tunduk pada kekuatan anggaran?














