TANGERANG — Gempa politik dan hukum mengguncang institusi penegak hukum tanah air. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap fakta mengejutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan resmi terkait dugaan penyadapan ilegal yang menyasar lingkaran kekuasaan tertinggi.
Kasus ini menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rekaman pemberitaan resmi, Bareskrim Polri bergerak cepat dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara sensitif ini. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam keterangannya di hadapan publik pada Selasa, 3 November 2026, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kepala Negara tidak tinggal diam dan telah mengetahui secara utuh perihal insiden penyadapan tersebut. Penyadapan itu sendiri dikabarkan dilakukan dari sebuah rumah di kawasan tertentu.
“Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Selasa (3/11/2026).
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membersihkan segala bentuk pelanggaran hukum, intervensi terselubung, serta penyalahgunaan wewenang di tubuh aparat penegak hukum, ancaman serius bagi marwah penegakan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi para pengamat hukum, aktivis anti-korupsi, serta insan pers investigatif. Keterlibatan perwira tinggi dan mantan pimpinan Polri dalam pusaran dugaan penyadapan ilegal mencederai integritas institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung konstitusi dan privasi warga negara.
Masyarakat kini menanti transparansi penuh dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas motif di balik aksi spionase domestik ini, serta membongkar aktor intelektual lain yang mungkin terlibat. Penegakan hukum yang transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu menjadi harga mati demi memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia. (Red)














