TANGERANG — Hampir tiga pekan berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hingga saat ini Senin, 12 Oktober 2026 diketahui belum kunjung memberikan kejelasan maupun tindakan nyata atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Segmen 9 di Desa Ceplak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Ketiadaan sinyal tindak lanjut dari komisi antirasuah tersebut menuai kekecewaan berat dari kalangan masyarakat pelapor yang sebelumnya berharap adanya langkah cepat dan tegas.

Laporan pengaduan tersebut sebelumnya diantarkan langsung oleh perwakilan warga Desa Ceplak, M. Sulaeman, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 25 September 2026 lalu. Berkas diterima resmi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Namun, hingga memasuki pertengahan Oktober 2026, belum ada tanda-tanda verifikasi lapangan, penelaahan terbuka, maupun koordinasi audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seperti yang didesak warga.
“Kami mendatangi KPK karena percaya lembaga ini masih memiliki taring. Tapi sampai hari ini, 12 Oktober 2026, belum ada perkembangan berarti atau tindakan nyata di lapangan. Proyek ini dibiayai uang rakyat, jangan sampai laporan warga hanya berakhir menjadi tumpukan kertas di meja aduan,” ujar perwakilan warga, (12/10/2026)
Lambannya respons penegak hukum dinilai kontras dengan bobroknya kondisi teknis di lapangan yang kian meresahkan warga sekitar. Mutu beton anjlok, jarak batching plant yang terlalu jauh menyebabkan adonan beton mengalami penurunan mutu drastis sebelum digelar.
Pengurangan spesifikasi pada lapisan Lean Concrete (LC) dibuat sangat tipis, volume hamparan agregat dipangkas, dan besi dowel pengikat sambungan beton tidak dipasang.
Pelanggaran regulasi. Pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tanpa rambu memadai, serta dugaan kuat penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Publik pertanyakan ketegasan Aparat Penegak Hukum. Sikap pasif KPK ini kian memicu pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum terhadap indikasi penyelewengan anggaran infrastruktur daerah. Masyarakat menuntut agar instansi terkait tidak saling lempar tanggung jawab.
Selain KPK, masyarakat Tangerang juga terus mendesak ketegasan dari instansi penegak hukum lainnya, termasuk jajaran Korps Penghentian Tindak Pidana Korupsi (Kaktipikor) Polri di bawah arahan Irjen Pol. Arie Ardian Rysadi dan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Aryoseto, serta Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengecek langsung potensi kerugian negara di Desa Ceplak.
Masyarakat Kabupaten Tangerang diimbau untuk tidak runtuh semangat dan terus mengawal kasus ini, memperkuat bukti penunjang, serta memanfaatkan saluran pengaduan publik hingga ada kepastian hukum yang adil.














