Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Arogansi Kepala DLH Bekasi Dipolisikan: Tabrak Etika ASN dan Undang-Undang Pers

badge-check


					Arogansi Kepala DLH Bekasi Dipolisikan: Tabrak Etika ASN dan Undang-Undang Pers Perbesar

BEKASI, JAWA BARAT — Sikap tak terpuji yang ditunjukkan pejabat publik kembali mencoreng wajah birokrasi. Dugaan pengusiran serta lontaran kalimat yang merendahkan martabat seorang wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, kini resmi berlanjut ke ranah hukum.

Pelaporan oleh jurnalis Kimsan Indra Simaremare ke Polres Metro Bekasi menjadi cermin retaknya etika dan profesionalisme pelayan publik di tubuh Pemkab Bekasi, Kamis 8 Oktober 2026.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Irwansyah, S.H. menegaskan bahwa tindakan verbal abusif dan pengusiran terhadap insan pers tidak hanya mencederai asas-asas pelayanan publik, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana serta pelanggaran serius terhadap kode etik ASN.

Irwansyah menegaskan, telah terjadi pelanggaran sistematis oleh pejabat publik. Berdasarkan asas-asas pelayanan publik yang tertuang didalam UU No. 25 Tahun 2009 sebagai pejabat eselon, pelayan masyarakat diikat secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Irwansyah juga menyoroti sejumlah asas vital yang telah ditabrak. Asas kesantunan dan keramahan Pasal 4 huruf k Lontaran ucapan yang mendiskreditkan fisik “muka jelek, bau badan” merupakan bentuk penghinaan yang bertentangan secara mendasar dengan kewajiban pejabat untuk bersikap hormat, santun, dan ramah.

Asas perlakuan diskriminatif Pasal 4 huruf c dan d. Menolak dan mengusir jurnalis atas dasar penilaian personal atau fisik, jelas melanggar asas kesetaraan dalam pelayanan publik.

Asas keterbukaan dan aksesibilitas Pasal 4 huruf e dan h. Menutup pintu konfirmasi terkait persoalan kedinasan menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.

“Bahwa status ASN melekat pada kewajiban menjaga kehormatan korps dan jabatan. Sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 5 ayat 1 huruf c dan k, ASN diwajibkan melayani dengan sikap hormat, sopan, tanpa tekanan, serta wajib menjaga reputasi dan integritas instansi,” kata Irwansyah, (9/10/26).

Ditambahkan, dalam PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS dan Pasal 8 juga 11, mengatur etika bermasyarakat dan terhadap diri sendiri, di mana pejabat dilarang keras menunjukkan sikap arogan dan merendahkan martabat sesama warga negara.

“Dalam peristiwa tersebut juga diindikasi ada pelanggaran Norma kesusilaan, kesopanan, dan hukum pidana. Lontaran kalimat “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina” merupakan perbuatan cela yang melanggar norma etika kesopanan paling mendasar di tengah masyarakat,” tegas Irwansyah.

Dikatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan) atas tindakan penyerangan kehormatan di muka umum.

Terkait pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3), Irwansyah menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Tindakan arogan yang diperlihatkan oleh oknum pejabat Pemkab Bekasi ini memperlihatkan masih suburnya mentalitas antikritik dan feodalisme di lingkungan birokrasi. Jabatan publik bukanlah benteng kekuasaan untuk bersikap sesuka hati, melainkan amanah untuk melayani masyarakat dan memberikan transparansi kepada publik melalui media,” tambahnya.

Irwansyah meminta Polres Metro Bekasi dan Bupati Bekasi dituntut bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika kasus ini dibiarkan berlalu tanpa sanksi etik dan hukum yang nyata, hal itu menjadi preseden buruk yang merusak iklim keterbukaan informasi dan menginjak-injak martabat profesi jurnalis di tanah air. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Rp 13 Miliar DPUPR Banten di Serpong Amburadul, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan

8 October 2026 - 20:44 WIB

PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran dan Pelecehan Jurnalis oleh Kepala DLH

7 October 2026 - 10:55 WIB

Diduga Terkait Suap HGB Summarecon di Bogor, KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

6 October 2026 - 21:59 WIB

Disorot Media dan LSM, Proyek Irigasi Cilampe Rp3,3 Miliar Mendadak Tambah Ketinggian Turap

5 October 2026 - 13:09 WIB

Dua Sisi Babah Alun: Resmi Menuju Istana dan Bayang-Bayang Laporan Polisi

2 October 2026 - 18:00 WIB

Trending on Headline