TANGERANG — Ujian berat langsung menanti Kapolda Metro Jaya yang baru saja resmi dilantik. Di tengah tingginya harapan publik terhadap pembenahan institusi kepolisian, praktik kejahatan industri berupa pemalsuan pelumas otomotif dilaporkan masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum di wilayah Tangerang.
Meski pernah digerebek besar-besaran pada 2024, pabrik pemalsuan pelumas merek ternama di kawasan Nerogtog kembali beraktivitas secara terang-terangan. Gudang di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tetap berproduksi aktif hingga kini.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara yang diatur undang-undang seolah tumpul, kalah oleh dugaan aliran “uang pengondisian” yang rapi dan terstruktur. Produk yang dipalsukan secara masif adalah Yamalube dan AHM Oil MPX Ini bukan sekadar pelanggaran hak cipta, melainkan tindakan sabotase terhadap kendaraan masyarakat kecil yang bergantung pada transportasi harian untuk mencari nafkah.
Informasi masyarakat menyebutkan adanya oknum berinisial Bid*n yang diduga mengoordinasikan aliran dana penutup mata dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda. Sistem ini membuat hukum terkesan dipesan, bukan ditegakkan. Lokasi produksi berada di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, namun dalam beberapa laporan dinilai abu-abu antara wilayah hukum Polsek Pinang atau Polsek Cipondoh.
Keraguan dan lambannya respons penanganan di tingkat paling bawah memicu dugaan adanya pembiaran yang disengaja. Pembungkaman kasus ini menguji janji manis penegakan hukum yang bersih. Ketika bisnis ilegal bernilai ratusan juta dibiarkan, muncul persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke pemilik modal.
Aparat penegak hukum (APH) dari tingkat Polres Metro Tangerang Kota hingga Polda Metro Jaya wajib menurunkankan tim independen guna memeriksa legalitas gudang, asal-usul bahan baku, serta rantai distribusinya.
Jika terbukti ada tindak pidana, tindak tegas pengusaha beserta oknum penikmat “uang koordinasi” tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, rilis hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (10/10/2026), pabrik oli palsu berskala besar tersebut diketahui masih beraktivitas secara normal dan kian membesar di bawah wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Fenomena ini memicu sorotan tajam masyarakat yang mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di tingkat basis .Ironi lenegakan hukum di lapangan. Keberadaan pabrik oli tak berizin tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat luas, khususnya para pemilik kendaraan motor dan yang menjadi korban langsung kerusakan mesin akibat pelumas oplosan. Tak hanya konsumen, produsen oli resmi dan penerimaan negara dari sektor pajak pun turut dirugikan.
“Masyarakat sangat berharap kepemimpinan baru di Polda Metro Jaya membawa angin segar dan tindakan tegas. Sungguh sebuah ironi, ketika pejabat baru dilantik, kejahatan terang-terangan semacam ini justru makin makmur dan terkesan dibiarkan,” ujar salah seorang masyarakat.
Keberlangsungan operasional pabrik oli ilegal yang kian subur ini menimbulkan spekulasi dan prasangka publik terkait adanya celah pengawasan atau dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Publik kini menagih komitmen dan ketegasan Kapolda Metro Jaya yang baru untuk segera turun tangan membongkar jaringan pemalsuan pelumas tersebut hingga ke akar-akarnya. Penindakan tidak hanya diharapkan menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga dalang utama serta pihak-pihak yang diduga melegitimasi keberadaan pabrik ilegal tersebut.
Penuntasan kasus oli palsu di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini dinilai akan menjadi indikator awal bagi publik dalam mengukur keseriusan kepemimpinan baru Polda Metro Jaya dalam menyikat habis praktik koruptif dan kejahatan ekonomi yang meresahkan masyarakat. (SM)














