TANGERANG SELATAN — Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai kritik tajam. Pekerjaan bernilai fantastis Rp33.153.177.000,00 di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten ini dinilai asal jadi dan mengabaikan standar keselamatan kerja serta keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan rekaman video di lokasi, tumpukan material konstruksi seperti paving block, kastin, hingga gundukan tanah bekas galian memakan sebagian badan jalan utama.

Kondisi ini mempersempit lajur kendaraan dan memaksa para pengendara—terutama roda dua berlapis ancaman bahaya di tengah padatnya lalu lintas. Kritik keras tertuju pada pengawasan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terkesan ala kadar. Penanda keselamatan seadanya. Area galian terbuka dan tumpukan material hanya dibatasi pita safety line yang diikat pada tiang rakitan semen pot bunga serta papan penanda kayu yang rentan roboh.
Barikade kokoh nihil, tidak ada barikade seng atau pembatas fisik yang representatif untuk mengisolasi area kerja dari jalur lalu lintas aktif. Kualitas material dipertanyakan. Warga menyoroti tanah urukan yang disinyalir berupa tanah boncos bercampur lumpur, serta penggunaan material yang diduga berkualifikasi rendah.
Proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT Rajawali Aries Kreasindo dan diawasi oleh PT Esa Sakti Consultan ini dijadwalkan berjalan selama 175 hari kalender sejak 24 Juni 2026.
Namun, lemahnya pengawasan di lapangan membuat proyek infrastruktur publik ini justru berubah menjadi ancaman keselamatan warga. Masyarakat dan pengguna jalan mendesak DPUPR Provinsi Banten bersama konsultan pengawas segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kontraktor dituntut untuk segera memasang barikade pengaman yang sesuai standar K3 dan menata ulang tumpukan material demi mencegah potensi kecelakaan fatal di ruas jalan protokol tersebut. (**)














