Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran dan Pelecehan Jurnalis oleh Kepala DLH

badge-check


					PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran dan Pelecehan Jurnalis oleh Kepala DLH Perbesar

KABUPATEN BEKASI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan dugaan pengusiran dan penyampaian perkataan tidak patut terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

Insiden tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait isu pengelolaan daerah.

Peristiwa ini bermula ketika jurnalis berupaya melakukan konfirmasi mengenai dugaan persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng pada Selasa (6/10/2026). Namun, berdasarkan informasi yang diterima PWI, wartawan justru diminta keluar dari ruangan.

Tidak hanya itu, beredar kabar adanya ucapan yang dinilai merendahkan fisik jurnalis yang bersangkutan, di mana rekaman atas insiden tersebut dikabarkan telah dikantongi.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pejabat publik sepatutnya memahami peran pers dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Ade mengingatkan bahwa konfirmasi merupakan prosedur resmi jurnalis untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang.

“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menekankan kebebasan dan kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

“Pejabat publik diminta tidak alergi terhadap konfirmasi pers. Jika ada kekeliruan data atau tudingan, pejabat disarankan memberikan klarifikasi berbasis fakta,” ungkapnya.

PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti peristiwa ini berdasarkan fakta, rekaman, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ade juga mengingatkan bahwa meski kemerdekaan pers dijamin undang-undang, jurnalis tetap diwajibkan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghormati narasumber saat menjalankan tugas profesionalnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Terkait Suap HGB Summarecon di Bogor, KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

6 October 2026 - 21:59 WIB

Disorot Media dan LSM, Proyek Irigasi Cilampe Rp3,3 Miliar Mendadak Tambah Ketinggian Turap

5 October 2026 - 13:09 WIB

Dua Sisi Babah Alun: Resmi Menuju Istana dan Bayang-Bayang Laporan Polisi

2 October 2026 - 18:00 WIB

Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Kantongi Tiket Jadi Kapolri

2 October 2026 - 07:55 WIB

Dukung Kesetaraan Kerja, Wali Kota Tangerang Tinjau Langsung Pegawai Disabilitas di Indomaret Pasar Lama

30 September 2026 - 14:59 WIB

Trending on Headline