KABUPATEN BEKASI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan dugaan pengusiran dan penyampaian perkataan tidak patut terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
Insiden tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait isu pengelolaan daerah.

Peristiwa ini bermula ketika jurnalis berupaya melakukan konfirmasi mengenai dugaan persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng pada Selasa (6/10/2026). Namun, berdasarkan informasi yang diterima PWI, wartawan justru diminta keluar dari ruangan.
Tidak hanya itu, beredar kabar adanya ucapan yang dinilai merendahkan fisik jurnalis yang bersangkutan, di mana rekaman atas insiden tersebut dikabarkan telah dikantongi.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pejabat publik sepatutnya memahami peran pers dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Ade mengingatkan bahwa konfirmasi merupakan prosedur resmi jurnalis untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menekankan kebebasan dan kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.
“Pejabat publik diminta tidak alergi terhadap konfirmasi pers. Jika ada kekeliruan data atau tudingan, pejabat disarankan memberikan klarifikasi berbasis fakta,” ungkapnya.
PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti peristiwa ini berdasarkan fakta, rekaman, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ade juga mengingatkan bahwa meski kemerdekaan pers dijamin undang-undang, jurnalis tetap diwajibkan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghormati narasumber saat menjalankan tugas profesionalnya. (**)














