Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Advertorial

Mal Pelayanan Publik di DPMPTSP Kota Tangerang, Adalah Layanan Terintegrasi Berbagai Fasilitas


					Mal Pelayanan Publik di DPMPTSP Kota Tangerang, Adalah Layanan Terintegrasi Berbagai Fasilitas Perbesar

TANGERANG – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang (DPMPTSP) sudah menyediakan berbagai layanan perizinan yang terintegrasi dalam satu lokasi, Masyarakat dapat mengurus berbagai jenis perizinan, seperti perizinan usaha, perizinan tenaga kesehatan, bangunan, PBB, KRK, dan reklame, serta layanan lainnya yang dikelola oleh DPMPTSP.

Selain itu, MPP juga terhubung dengan layanan OSS (Online Single Submission) untuk perizinan berusaha. MPP Kota Tangerang yang dirancang sebagai pusat layanan terpadu, menyediakan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat dalam satu atap.

“Dengan keberadaan MPP ini, warga Kota Tangerang dapat mengurus berbagai dokumen dan perizinan, seperti KTP, SIM, paspor, BPJS, hingga izin usaha, tanpa harus berpindah tempat,” tutur Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja, M.Si. Jumat 20 Juni 2025.

Terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam meningkatkan pelayanan, tidak hanya inovasi percepatan pelayanan tapi peningkatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) pelayanan juga menjadi prioritas agar memudahkan masyarakat sehingga tidak berpindah dari satu kantor ke kantor lainnya untuk mendapatkan pelayanan.

“Sekarang Kota Tangerang lewat MPP ini dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi bagi masyarakat. Ini bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, ” ungkap Kepala Dinas.

Dikatakan oleh Kepala DPMPTSP, MPP ini adalah bentuk nyata untuk memberikan layanan terbaik kepada warga untuk memastikan bahwa setiap penduduk Kota Tangerang bisa merasakan manfaat langsung dari fasilitas yang hadirkan.

Layanan Perizinan di MPP Kota Tangerang yakni, Perizinan Berusaha: Melalui OSS (Online Single Submission) dan OSS-RBA (Risk Based Approach) untuk perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan makro. Berbagai jenis perizinan yang dikelola oleh DPMPTSP, seperti perizinan tenaga kesehatan, bangunan, PBB, KRK, dan reklame.

“Tersedia layanan perizinan online melalui perizinan.tangerangkota.go.id. SK Perizinan yang diterbitkan di MPP sudah menggunakan tanda tangan digital. Pemohon dapat melakukan cetak SK Perizinan secara mandiri. Selain itu tersedia layanan konsultasi online (Sult-On) dan konsultasi perizinan melalui Klinik Online LKPM via Zoom yang dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB setiap Senin-Jumat, “tutup nya. ( ADV )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Konflik Lahan Memanas: Fasilitas PT BSA Dibakar di Lampung Tengah

13 August 2026 - 09:38 WIB

Puncak Papua Mencekam! Tak Puas Pembagian Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah di Ilaga Dibakar Massa

12 August 2026 - 12:44 WIB

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28,93 Triliun

12 August 2026 - 12:32 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas Hingga 520 Hektare, Tim Gabungan Terjunkan ‘Water Bombing’

11 August 2026 - 09:29 WIB

Akuang Divonis, Kades Bebas: Drama Hukum Tebang Pilih di Hutan Langkat

7 August 2026 - 10:32 WIB

Trending on Daerah