JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji wacana perubahan aturan kenaikan kelas bagi siswa sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, membuka peluang diterapkannya kebijakan yang lebih ketat mulai tahun ajaran 2027 mendatang.
Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik kenaikan kelas secara otomatis dan memastikan peserta didik benar-benar memenuhi standar kompetensi sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Dorong keseriusan dan kompetensi belajar siswa, rencana ini mengemuka seiring dengan tingginya tuntutan peningkatan mutu pendidikan nasional, Kamis 8 Oktober 2026.
Kebijakan baru tersebut ditujukan agar sistem evaluasi lebih mempertimbangkan pencapaian hasil belajar serta kompetensi nyata para siswa.
Dengan adanya aturan yang lebih ketat, pemerintah berharap para murid terdorong untuk menjalani proses pembelajaran secara lebih disiplin dan serius, bukan sekadar mengejar formalitas kelulusan.
Meski wacana ini memicu perhatian publik, pemerintah menegaskan bahwa penerapan kebijakan pada tahun 2027 belum bersifat pasti. Kemendikdasmen saat ini masih melakukan kajian akademis secara mendalam serta menghimpun masukan dari berbagai ahli pendidikan.
Di tengah proses evaluasi ini, para siswa yang sedang bersiap menghadapi ujian seperti UAS, TKA, maupun UTBK diimbau untuk tidak panik. Siswa disarankan tetap fokus menjalankan strategi belajar mandiri yang efektif sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah. (**)














