JAKARTA — Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berencana menyusun basis data digital bagi Orang Asli Papua (OAP) mendapat penolakan keras dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Kebijakan administratif tersebut dinilai tidak hanya keliru secara prinsipil, tetapi juga berpotensi memicu diskriminasi sistematis terhadap masyarakat adat Papua.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Natalius Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Menurut Pigai, tindakan negara yang berusaha mendefinisikan identitas etnis secara politik dan administratif merupakan preseden buruk yang menciderai hak asasi manusia. Negara dinilai melampaui kewenangannya jika sampai mengatur kriteria identitas kesukuan seseorang.
“Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan. Kalau itu terjadi, itu sama dengan definisi yang dilakukan di zaman penjajahan di Amerika dan di Afrika,” ujar Pigai.
Ia menambahkan, pendataan digital berskala politis terhadap OAP justru mengancam hak sipil masyarakat asli Papua. Intervensi birokrasi dalam menentukan “siapa yang berhak disebut Papua” berpotensi melahirkan pengotak-ngotakan sosial, pembatasan hak ekonomi-politik, hingga bentuk diskriminasi baru yang merugikan warga lokal.
Pigai mendesak Kemendagri untuk meninjau ulang rencana tersebut dan mengembalikan urusan identitas kultural serta adat kepada mekanisme kemasyarakatan lokal, tanpa perlu standardisasi yang represif dari pemerintah pusat. (*)














