PALEMBANG — Kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah kembali mencoreng wajah birokrasi Sumatra Selatan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan Wakil Bupati PALI aktif berinisial IT sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengurusan proyek senilai Rp10 miliar pada Rabu (3/6/2026).
Tak bermain sendiri, IT ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang oknum PNS Bapenda Sumsel berinisial AK alias L. Ironisnya, demi memuluskan aksi lancung tersebut, sang pejabat diduga kuat menggunakan modus klasik yang kerap dipakai para koruptor: memanfaatkan rekening bawahan untuk menyembunyikan uang haram.

Ditemukan aliran dana sebesar Rp872,5 Juta di rekening ajudan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa menemukan bukti kuat adanya aliran dana bertahap dengan total Rp872,5 juta. Uang tersebut berasal dari seorang kontraktor berinisial H, yang ditransfer langsung ke rekening penampung atas nama J yang tidak lain adalah ajudan pribadi dari IT sendiri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihak kejaksaan bergerak cepat dengan melakukan tindakan tegas.
> “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan telah melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan dua tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap,” ujar Ketut Sumedana saat konferensi pers.
Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus menyisakan catatan kritis yang mendalam bagi tata kelola pemerintahan daerah. Penggunaan rekening ajudan (J) memperlihatkan betapa relasi kuasa di lingkungan birokrasi sering kali disalahgunakan. Bawahan atau staf ajudan kerap dijadikan “tameng hidup” atau alat penampung dana ilegal demi mengaburkan keterlibatan langsung sang pejabat dari radar hukum.
Nilai komitmen proyek yang fantastis mencapai Rp10 miliar memicu pertanyaan besar: seberapa masif praktik kongkalikong ini menggerogoti kualitas infrastruktur atau layanan publik di PALI? Jika uang suapnya saja sudah mengalir ratusan juta di awal, bisa dipastikan proyek yang dihasilkan akan sarat dengan pemotongan anggaran dan penurunan kualitas.
Kehadiran oknum PNS Bapenda Sumsel (AK alias L) dalam pusaran kasus ini mengindikasikan adanya jaringan atau sindikat antar-instansi yang rapi dalam mengatur “jatah” proyek. Ini bukan sekadar kekhilafan individu, melainkan sinyal kuat adanya sistem yang rentan kongkalikong.
Publik kini menunggu keberanian Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Jangan sampai penyidikan berhenti di tingkat ajudan atau perantara, sementara aktor-aktor intelektual lainnya yang menikmati sisa dari komitmen Rp10 miliar tersebut melenggang bebas. (*)














