Menu

Dark Mode
 

Daerah

Oknum Anggota DPRD di Banten Ditangkap Polisi, Kasusnya Diduga Terjerat 378


Oknum Anggota DPRD di Banten Ditangkap Polisi, Kasusnya Diduga Terjerat 378 Perbesar

 


BANTEN – Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar atas dugaan  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, pelaku berinisial RF (44).

Kabid Humas Polda Banten ‘Kombes Didik’ saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan kejadian tersebut. Kata Didik, pelaku seorang anggota Dewan diduga melakukan tidak pidana dengan modus menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.

Lanjut kata Didik, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan Saldo Tidak Cukup. Kejadian sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, Saat itu Tsk RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.

“Adapun pemesanan yang dilakukan oleh Tsk RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA tersebut sebagaimana adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. Prisma Kencana,” kata Didik (15/04/2025).

Satu (1) lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut diserahkan oleh Tsk RF kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayarannya yang jika tidak diserahkannya cek tersebut kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton tidak akan mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix sesuai dengan pesanan, maka dengan adanya cek yang diserahkan oleh Tsk RF tersebut kemudian pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix kepada Tsk RF, setelah barang berupa ready mix tersebut diterima oleh pihak Tsk.

Namun saat mencairkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, akan tetapi cek tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup. Dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Cilegon mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh Tsk RF.

Polisi kemudian menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni  1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat : DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015 dan dokumen lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tsk RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. ( Red )

Editor : Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Korban Pengeroyokan di Sekolah Santo Kristoforus Grogol Jakarta Barat Lapor Polisi

13 May 2025 - 11:42 WIB

Tumpukan Sampah dan Parkir Trotoar Menjadi Fenomena di Terminal AKDP Poris Plawad Kota Tangerang

12 May 2025 - 16:40 WIB

Kasus Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli : Perkara Mengarah Ke Pembunuhan Berencana

11 May 2025 - 08:11 WIB

Gubernur Banten Luncurkan Sekolah Gratis Tingkat SMA, SMK dan SKh Swasta

6 May 2025 - 12:14 WIB

Pasang Tarif Lendir, Panti Pijat di Daerah Cengkareng Jakarta Barat Diduga Menjadi Tempat Maksiat

5 May 2025 - 12:19 WIB

Trending on Daerah