Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

PABRIK UANG PALSU RP 36 MILIAR DI TANGSEL DIGEREBEK POLISI

badge-check


					PABRIK UANG PALSU RP 36 MILIAR DI TANGSEL DIGEREBEK POLISI Perbesar

TANGSEL — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pembuatan uang palsu berskala besar yang beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, tim kepolisian menyita sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai nominal mencapai Rp 36 miliar. Polisi juga mengamankan sedikitnya empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat lantaran uang buatan sindikat ini memiliki kualitas cetakan tingkat tinggi (high grade). Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sebagian barang bukti dalam kondisi sudah siap edar, sementara sisanya masih berupa lembaran hasil cetak yang belum dipotong.

Berikut rincian fakta lapangan dari penggerebekan tersebut. Lokasi Penggerebekan: Ruko di kawasan industri dan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Barang Bukti: 360.000 lembar pecahan Rp 100 ribu (nominal Rp 36 miliar) serta mesin dan alat pencetak uang. Kondisi gisik uang: Sebagian telah dipotong dan siap didistribusikan, sebagian lagi masih berupa .lembaranmaster. Terduga pelaku 4orang diamankan di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam membendung peredaran uang palsu ini patut diapresiasi, terutama guna mencegah dampak inflasi buatan dan kerugian finansial langsung pada masyarakat kecil maupun sektor usaha di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 244 KUHP jo Pasal 245 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan distribusi dan pemesan utama dari produksi uang palsu tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

INVESTIGASI KHUSUS: Main Mata Bisnis Elpiji Subsidi Tanpa Izin di Wilayah Law Enforcement Polsek Cipondoh

20 August 2026 - 12:01 WIB

Janggal! Proyek Pedestrian Rp10,8 M Banten Tampilkan Metode Pengadaan ‘Ganda’

19 August 2026 - 20:37 WIB

Proyek Jalan Rp3,3 Miliar Provinsi Banten di Sepatan Sudah Retak, Kontraktor CV ARFIRISTI BERKAH Membisu

19 August 2026 - 18:10 WIB

Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Terus Pantau Untuk Jaga Pelayanan ke Masyarakat

18 August 2026 - 12:32 WIB

Baru Digarap, Proyek Jalan Rp3,3 Miliar di Kabupaten Tangerang Sudah Retak-Retak

15 August 2026 - 13:46 WIB

Trending on Tangerang Raya