Subjudul Panjang: Relawan Presiden Jokowi Tuntut Roy Suryo Buktikan Tuduhan dalam 1×24 Jam, Ancaman Ketidakstabilan Jelang Pelantikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka
BeritaTransformasi.com – Relawan Presiden Joko Widodo, yang tergabung dalam Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas pernyataan Roy Suryo yang menuding bahwa akun media sosial Fufufafa 99% dimiliki oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Tuduhan ini dinilai memicu keresahan publik menjelang pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang.
Pasbata Tantang Roy Suryo Buktikan Tuduhan dalam Waktu 1×24 Jam
Sekjen Pasbata, Sri Kuntoro Budiyanto, dalam keterangannya di Bareskrim Polri pada Jumat (27/9), menegaskan bahwa pernyataan Roy Suryo telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Pasbata pun menantang Roy Suryo untuk membuktikan tuduhannya dalam waktu 1×24 jam.
“Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1×24 jam bukti-bukti apa yang bisa dia sampaikan, sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah, gelisah,” ujar Kuntoro.
Menurut Kuntoro, tuduhan Roy Suryo tidak hanya mengganggu stabilitas publik, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait transisi pemerintahan. Keresahan ini dirasakan karena Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming, akan segera dilantik dalam beberapa minggu mendatang, sementara suasana menjelang pelantikan seharusnya berjalan kondusif.
Keresahan Menjelang Pelantikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka
Lebih lanjut, Kuntoro menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya berdampak pada Gibran pribadi, tetapi juga kepada Presiden Joko Widodo yang akan segera mengakhiri masa jabatannya. Pasbata menganggap bahwa proses transisi pemerintahan seharusnya berjalan lancar tanpa gangguan spekulasi seperti ini.
“Dalam waktu pergantian Presiden dan Presiden baru kita sebagai anak bangsa sangat risau, harusnya Bapak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” tegasnya.
Kuntoro juga menyayangkan tindakan Roy Suryo yang dianggapnya tidak memberikan contoh yang baik sebagai tokoh senior. “Tentunya ini kita seharusnya sebagai anak bangsa dan Roy Suryo adalah senior yang baik, memberikan contoh yang baik bukan membuat gaduh,” tambahnya.
Laporan Diterima Polri, Bukti Dilampirkan
Pasbata telah menyerahkan laporan ke Bareskrim Polri dengan melampirkan sejumlah bukti terkait tuduhan yang disampaikan Roy Suryo. Meskipun demikian, Kuntoro enggan membeberkan rincian bukti yang dimaksud kepada media.
“Untuk bukti ada beberapa tapi untuk penyampaian di media saya belum bisa menyampaikan, tapi yang jelas bukti-bukti sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun Roy Suryo dilaporkan berdasarkan Pasal 27-28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap telah menyebarluaskan berita bohong.