TANGERANG — Slogan “Pelayanan Prima” yang kerap didengungkan oleh PT PLN (Persero) tampaknya hanya menjadi pemanis di atas kertas. Realitas pahit justru harus ditelan oleh warga kawasan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Di saat tarif listrik terus membebani dompet publik, pelayanan yang diberikan oleh PLN Unit Induk Distribusi Banten, khususnya Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikokol, justru dinilai berjalan di tempat dan mengabaikan urgensi di lapangan.
Pada Minggu (14/6/2026),
pemadaman listrik massal melanda pemukiman warga di wilayah Jalan Gang Warung, RT 03/RW 03, Kelurahan Cipondoh Makmur. Aliran listrik terputus sejak pukul 09.20 WIB, memicu kelumpuhan total aktivitas rumah tangga serta kepanikan warga akibat ketiadaan kepastian penanganan.

Komitmen SOP yang berakhir nenjadi “Antrean”. Meskipun warga bergerak cepat dengan menghubungi Call Center PLN 123 pada pukul 11.00 WIB, respons yang diharapkan tak kunjung datang. Hingga pukul 11.50 WIBhampir empat jam sejak pemadaman awal terjadi tidak ada satu pun batang hidung petugas PLN yang tampak di lokasi. Kekecewaan warga memuncak pada panggilan darurat kedua. Waga merasa laporan mereka hanya ditampung sebagai formalitas tanpa ada tindakan konkret di lapangan.
> “Ini sudah dua kali kami hubungi 123. Kalau baru sekali mungkin masih kami anggap dimaklumi, tapi ini sudah kali kedua. Kami masuk keluhan ini, karena dari jam 11 tadi laporan, belum ada petugas yang datang,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa (14/6/2026).
Ironisnya, operator *Call Center* PLN 123 berdalih bahwa laporan yang berdampak pada 5 hingga 6 rumah warga tersebut masih dalam status “proses antrean” di PLN Cikokol. Padahal, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi yang dimiliki PLN, estimasi kedatangan petugas maksimal adalah 3 jam sejak laporan pertama kali diterima.
Penundaan ini jelas-jelas menabrak komitmen pelayanan publik yang mereka buat sendiri. Meski nomor bukti laporan resmi berkode G5626061401584 akhirnya diterbitkan, lambannya eskalasi ini kadung menjadi catatan merah bagi manajemen PLN di wilayah Tangerang.
Dosa nanajemen di tingkat pusat, pelayanan puruk, kerugian menumpuk. Bobroknya pelayanan di tingkat Unit Layanan Pelanggan (ULP) ini seakan menjadi cerminan kecil dari krisis yang jauh lebih besar di tubuh korporasi PLN secara nasional karut-marut. PLN kini tengah memicu gelombang aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Pusat PLN dan Gedung KPK.
Kritik tajam dan tanpa kompromi datang dari Ketua Umum Perempuan Tangguh Nuasantara (PTN), Dra. Kasihhati. Dalam pernyataannya pada Sabtu (13/6), ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di tubuh PLN saat ini bukan lagi sekadar salah urus biasa.
“Apa yang terjadi di PLN saat ini bukan lagi sekadar kesalahan manajemen biasa ini adalah penjarahan besar-besaran yang terstruktur, sistematis, dan berkedok jabatan!” tegas Kasihhati, seperti dikutip dari laporan utama *Rambo News.
Data yang dibeberkan sangat mencengangkan. Sejak Darmawan Prasodjo menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2021, tren kerugian PLN dilaporkan terus melonjak tajam tanpa henti dari tahun ke tahun. Dari Rp28,1 triliun, naik menjadi Rp36,7 triliun, melonjak lagi hingga Rp42,9 triliun, merangkak ke Rp48,3 triliun, bertambah ke Rp51,2 triliun, dan kini diprediksi menembus angka fantastis lebih dari Rp55 triliun.
Masyarakat hari ini dihadapkan pada kontradiksi yang menyakitkan: mereka dipaksa membayar tarif kWh listrik yang stabil (bahkan cenderung naik), namun uang rakyat tersebut seolah lenyap dalam pusaran kerugian puluhan triliun rupiah di tingkat pusat. Sementara di tingkat akar rumput, warga harus mengemis dan mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan hak dasar mereka, yaitu aliran listrik yang menyala.
Kasus pemadaman di Cipondoh Makmur yang tidak tertangani sesuai SOP dan skandal finansial yang membayangi jajaran direksi pusat adalah alarm keras bagi pemerintah. PLN tidak bisa lagi berlindung di balik statusnya sebagai monopoli hajat hidup orang banyak. Publik tidak butuh nomor laporan atau janji eskalasi; publik menuntut reformasi total, transparansi keuangan, dan kecepatan nyata di lapangan.(*)














