Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Nasional

Catut DPMPD dan Inspektorat, Klaim Sepihak Kades Jamaludin Dinilai Tabrak UU KIP


					Catut DPMPD dan Inspektorat, Klaim Sepihak Kades Jamaludin Dinilai Tabrak UU KIP Perbesar

TANGERANG – Setelah sempat terkesan menghindar dari kejaran konfirmasi, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kampung Melayu Timur akhirnya angkat bicara terkait dugaan penguapan miliaran rupiah Dana Desa. Namun, alih-alih menyertakan bukti autentik, klarifikasi yang disampaikan via pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (13/6/2026) tersebut dinilai publik menyerupai narasi “cuci tangan” dan klaim sepihak.

Dalam pesan singkat yang mengatasnamakan hasil pembicaraan dengan pimpinan (Kepala Desa H. Jamaludin), pihak internal desa melemparkan tiga poin pembelaan yang dibungkus kata “Alhamdulillah”. Mereka mengklaim seluruh kegiatan APBDes telah terealisasi, aman dari pencairan ganda pada TA 2024, serta lolos monitoring Inspektorat hingga tingkat provinsi juga sudah “kordinasi” dengan DPMPD Kabupaten Tangerang.

Lis Sugianto, S.H., Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (LMB) meragukan klarifikasi pihak Desa. Menurut nya, klaim sepihak tanpa bukti potensi pelanggaran UU KIP.

“Sikap Pemdes Kampung Melayu Timur yang hanya melempar narasi teks tanpa berani membuka dokumen publik ke hadapan media dan masyarakat, memicu kritik tajam. Tindakan menutup-nutupi dokumen ini diduga kuat menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Sugianto.

Sesuai aturan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Desa (RKAS), serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) adalah dokumen publik yang wajib menyediakan akses bagi masyarakat, bukan rahasia negara.

“Jika memang proyek jalan dan drainase senilai Rp940 juta, posyandu Rp544 juta, hingga administrasi RTLH Rp238 juta itu bersih, mengapa harus alergi membuka Buku Kas Umum (BKU) dan foto realisasi fisik?” ujarnya, Senin 15 Juni 2026.

Secara hukum, klaim sepihak bahwa anggaran “sudah dijalani dengan baik” tidak serta-merta menggugurkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), indikasi kerugian negara tidak dinilai dari retorika WhatsApp, melainkan dari kesesuaian materiil di lapangan.

Ada beberapa titik krusial potensi PMH yang harus diusut oleh aparat penegak hukum terkait sikap Kades:

  • Dugaan Fiktif atau Mark-Up Lapangan: Klaim lolos monitoring administratif seringkali berbeda dengan fakta fisik. Penegak hukum harus mencocokkan volume aspal, kualitas bangunan posyandu, dan realisasi rumah warga (RTLH) apakah sesuai dengan nilai miliaran rupiah yang dicairkan.
  • Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) Jika ditemukan ada selisih anggaran atau pengerjaan yang tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) namun laporan dimanipulasi seolah-olah “selesai baik”, maka Kades dapat dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Pernyataan Pemdes yang mencatut nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Inspektorat justru menjadi bumerang. Lembaga pemantau independen, Lentera Masyarakat Banten (LMB), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk segera turun melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit meja (administratif).

Publik kini menunggu keberanian penegak hukum untuk menguji klaim “Desa Mandiri” tersebut. Apakah Kampung Melayu Timur benar-benar mandiri dalam menyejahterakan warga, atau justru “mandiri dan kebal” dari pengawasan hukum? Jika Kades H. Jamaludin terus berlindung di balik pesan teks tanpa transparansi dokumen fisik, maka aroma pembenaran ini menguatkan indikasi bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dari mata hukum.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, S.IP., M.Si. dan Kepala Inspektorat Kab Tangerang dan Kepala Inspektorat Banten belum memberikan stetmen tentang pengakuan pihak desa kampung nelayan timur tersebut hingga berita ini dimuat. (*)

Editor : Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Raksasa di Ruang Gelap: Menyoal Rapat Perdana Anggaran Badan Gizi Nasional yang Digelar Tertutup

16 June 2026 - 09:13 WIB

Hashim Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berlanjut, Guna Berantas Stunting dan Kelaparan

14 June 2026 - 08:31 WIB

SONY SONJAYA AJUKAN DIRI JADI JUSTICE COLLABORATOR: Terkuak Puluhan Nama di Balik Pusaran Proyek MBG

11 June 2026 - 18:28 WIB

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Hitung Kerugian Negara, Angka Berpotensi Fantastis!

7 June 2026 - 13:18 WIB

Menepis ‘Pesta Babi’ dengan ‘Pesta Panen’: Amran Sulaiman Pasang Badan untuk Proyek Sejuta Hektare Merauke

6 June 2026 - 10:32 WIB

Trending on Nasional