Menu

Dark Mode
 

Daerah

Polda Sumut Didesak Tegas: Hutan Negara Terancam Dikuasai Residivis


					Polda Sumut Didesak Tegas: Hutan Negara Terancam Dikuasai Residivis Perbesar

 

SERGAI – Aksi perambahan hutan di Desa Pekan Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memicu desakan keras dari masyarakat kepada Polda Sumatera Utara.

Aktor di balik perusakan lahan negara ini diduga kuat adalah Nakko Sitanggang, seorang residivis narkoba yang dikenal bertangan besi dan tak segan mengintimidasi warga setempat.

Informasi yang beredar di lapangan pada 2 September 2025 menyebutkan, Nakko Sitanggang bersama kelompoknya menggunakan alat berat, beko, untuk membersihkan lahan hutan yang hendak mereka kuasai. Lahan ini, yang statusnya telah dipastikan sebagai milik negara oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kini berada di bawah ancaman serius.

Warga yang resah mengungkapkan bahwa Nakko Sitanggang adalah sosok yang kebal hukum di mata mereka. “Dia berani melawan Polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,” ujar seorang warga, Rabu 3 September 2025.

Pernyataan ini mencerminkan rasa frustrasi mendalam atas intimidasi yang dilakukan Nakko. Siapa pun yang mencoba mendekati atau mempertanyakan aksinya akan mendapat ancaman, termasuk aparat desa.

Jejak Kriminal hingga Dugaan Narkoba dan Prostitusi

Identitas Nakko Sitanggang sebagai residivis narkoba menambah kerumitan persoalan. Warga membeberkan bahwa ia baru saja keluar dari rutan Tebing Tinggi dan pernah diamankan Polda Sumut pada tahun 2017 atas kasus yang sama.

Latar belakang kriminal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Nakko adalah sosok yang tidak gentar menghadapi aparat. Lebih lanjut, warga juga mengaitkan Nakko dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sergai.

Mereka meminta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk segera turun tangan mengecek peredaran barang haram tersebut di Kecamatan Sialangbuah. Tudingan terhadap Nakko tidak berhenti di situ. Ia juga diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan prostitusi anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam, Grand Galaxy, yang berlokasi di Desa Sei Bamban.

Serangkaian dugaan tindak pidana ini menjadikan Nakko Sitanggang sebagai ancaman ganda—bagi kelestarian hutan dan keamanan masyarakat.
Masyarakat kini menantikan ketegasan dari Kapolda Sumut.

“Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan milik negara dicuri preman,” pungkas seorang warga. Desakan ini menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk membuktikan bahwa premanisme dan perusakan aset negara tidak akan dibiarkan. [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal “Laporan Fiktif” Dinas Perkim: Proyek Belum Rampung Tapi Dilaporkan Selesai, Rumor “Masa Perawatan” Jadi Tameng?

24 January 2026 - 09:46 WIB

Unik, Bupati Tumbang Rakyatnya Pesta Pora di Alun-alun PATI!

24 January 2026 - 09:43 WIB

Presidium FPII Bangun Sinergitas Dengan Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat

19 January 2026 - 23:24 WIB

LIRA Tolak Pilkada Lewat DPRD, Tegaskan Kedaulatan Rakyat

19 January 2026 - 23:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Air Naningan Mencuat, Kepsek Susah ditemui

19 January 2026 - 23:17 WIB

Trending on Daerah