Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Polda Sumut Didesak Tegas: Hutan Negara Terancam Dikuasai Residivis


					Polda Sumut Didesak Tegas: Hutan Negara Terancam Dikuasai Residivis Perbesar

 

SERGAI – Aksi perambahan hutan di Desa Pekan Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memicu desakan keras dari masyarakat kepada Polda Sumatera Utara.

Aktor di balik perusakan lahan negara ini diduga kuat adalah Nakko Sitanggang, seorang residivis narkoba yang dikenal bertangan besi dan tak segan mengintimidasi warga setempat.

Informasi yang beredar di lapangan pada 2 September 2025 menyebutkan, Nakko Sitanggang bersama kelompoknya menggunakan alat berat, beko, untuk membersihkan lahan hutan yang hendak mereka kuasai. Lahan ini, yang statusnya telah dipastikan sebagai milik negara oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kini berada di bawah ancaman serius.

Warga yang resah mengungkapkan bahwa Nakko Sitanggang adalah sosok yang kebal hukum di mata mereka. “Dia berani melawan Polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,” ujar seorang warga, Rabu 3 September 2025.

Pernyataan ini mencerminkan rasa frustrasi mendalam atas intimidasi yang dilakukan Nakko. Siapa pun yang mencoba mendekati atau mempertanyakan aksinya akan mendapat ancaman, termasuk aparat desa.

Jejak Kriminal hingga Dugaan Narkoba dan Prostitusi

Identitas Nakko Sitanggang sebagai residivis narkoba menambah kerumitan persoalan. Warga membeberkan bahwa ia baru saja keluar dari rutan Tebing Tinggi dan pernah diamankan Polda Sumut pada tahun 2017 atas kasus yang sama.

Latar belakang kriminal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Nakko adalah sosok yang tidak gentar menghadapi aparat. Lebih lanjut, warga juga mengaitkan Nakko dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sergai.

Mereka meminta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk segera turun tangan mengecek peredaran barang haram tersebut di Kecamatan Sialangbuah. Tudingan terhadap Nakko tidak berhenti di situ. Ia juga diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan prostitusi anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam, Grand Galaxy, yang berlokasi di Desa Sei Bamban.

Serangkaian dugaan tindak pidana ini menjadikan Nakko Sitanggang sebagai ancaman ganda—bagi kelestarian hutan dan keamanan masyarakat.
Masyarakat kini menantikan ketegasan dari Kapolda Sumut.

“Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan milik negara dicuri preman,” pungkas seorang warga. Desakan ini menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk membuktikan bahwa premanisme dan perusakan aset negara tidak akan dibiarkan. [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

KPK Tetapkan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Sebagai Tersangka Baru Korupsi Muara Enim

12 June 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO Jilid II: Kejagung Limpahkan 11 Tersangka dan Sita Aset Rp696 Miliar

11 June 2026 - 12:15 WIB

Naik Penyidikan, Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

9 June 2026 - 10:32 WIB

Trending on Daerah