TANGERANG — Proyek Rekonstruksi Jalan Kronjo–Pejamuran Segmen 1 di Kabupaten Tangerang senilai Rp 6,33 miliar yang dikerjakan oleh CV Three Langgeng menuai sorotan tajam dari publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD TA 2026 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ini dinilai sarat indikasi penyimpangan teknis dan pengawasan minim.
Merespons keresahan warga setempat, praktisi hukum sekaligus aktivis antikorupsi, Irwansyah, S.H., melayangkan kritik pedas terhadap lemahnya tata kelola dan pengawasan dalam proyek infrastruktur tersebut.

Dikabarkan Ketiadaan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, maupun pihak Pemda di lokasi dinilai memicu pengerjaan yang asal-jadian dan menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu diketahui pengiriman material beton oleh PT KMR dari plant Legok menuju lokasi proyek di Kronjo menempuh jarak yang sangat jauh. Waktu tempuh yang panjang ini berisiko tinggi menurunkan mutu serta kualitas beton saat pengecoran berlangsung.
Pelanggaran lain ditemukan pengerjaan di lapangan disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), disertai munculnya dugaan jual-beli puing sisa jalan hingga indikasi penggunaan BBM solar bersubsidi pada alat berat.
“Proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai dari uang rakyat tidak boleh dikerjakan ugal-ugalan tanpa pengawasan ketat. Jika PPTK dan konsultan pengawas sengaja ‘main mata’ atau membiarkan indikasi kecurangan ini, maka potensi kerugian negara di depan mata,” tegas Irwansyah, S.H, (8/9/26).
Atas temuan ini, Irwansyah mendesak Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang, BPK, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa kualitas konstruksi serta memproses dugaan pelanggaran hukum secara transparan. (*)














