Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Jakarta

Titik Terang Polemik Utang 27 Titik Parkir DKI di Pansus DPRD, Skema Cicilan Rp1 Miliar Per Triwulan Disepakati


					Titik Terang Polemik Utang 27 Titik Parkir DKI di Pansus DPRD, Skema Cicilan Rp1 Miliar Per Triwulan Disepakati Perbesar

JAKARTA — Polemik dugaan tunggakan utang pengelolaan 27 titik lahan parkir di wilayah DKI Jakarta yang berlarut-larut sejak tahun 2020 akhirnya menemukan babak baru. Dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Para pihak terkait telah menyepakati skema penyelesaian utang pengelolaan guna mengakhiri ketidakpastian yang berlangsung selama kurun waktu empat tahun terakhir. Tokoh pemuda sekaligus pihak swasta terkait, Umar Kei, hadir langsung dalam rapat Pansus tersebut untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai persoalan kewajiban finansial dan tata kelola titik parkir yang selama ini menjadi sorotan publik.

Skema pembayaran berkala. Berdasarkan hasil musyawarah dan evaluasi bersama dalam forum Pansus DPRD, disepakati mekanisme pembayaran utang dengan skema cicilan bertahap. Pihak pengelola swasta diwajibkan menyetorkan pembayaran sebesar Rp1 Miliar per 3 bulan (per triwulan).

Kesepakatan ini melibatkan tiga entitas utama yang bertanggung jawab atas tata kelola aset dan retribusi daerah, yakni, PT Jakarta Utama Propertindo (JUP) Perumda Pasar Jaya. Pihak Pengelola Swasta.

“Langkah ini diharapkan menjadi titik terang dalam memurai benang kusut tata kelola parkir serta mengembalikan potensi penerimaan daerah yang sempat tertahan,” ujar ketua Pansus.

Meski skema pembayaran telah disetujui, Pansus DPRD DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap komitmen penuhan kewajiban ini. Evaluasi berkala akan dilakukan tiap tiga bulan guna memastikan penyetoran berjalan sesuai dengan nominal dan batas waktu yang telah ditentukan, tanpa menimbulkan kerugian keuangan daerah di masa mendatang.

Penuntasan polemik 27 titik parkir ini dipandang penting tidak hanya bagi kepastian hukum dan bisnis, tetapi juga untuk transparansi tata kelola aset milik daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Perkembangan pelaksanaan skema pembayaran ini akan terus dikawal guna memastikan transparansi serta akuntabilitas aset publik. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MK Wajibkan Operator Sediakan Layanan Sisa Kuota Internet Tetap Aktif

28 July 2026 - 09:50 WIB

Mendagri Minta Pemda Efisiensi Anggaran demi Jamin Gaji PPPK dan Honorer

27 July 2026 - 15:48 WIB

Resmi Ditahan Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

25 July 2026 - 07:09 WIB

Soroti Pengawasan Muatan Angkutan Barang, Fraksi PDI Perjuangan Singgung Nasib Jembatan Timbang

24 July 2026 - 10:21 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp 5,19 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

11 July 2026 - 20:16 WIB

Trending on Jakarta