JAKARTA — Polemik dugaan tunggakan utang pengelolaan 27 titik lahan parkir di wilayah DKI Jakarta yang berlarut-larut sejak tahun 2020 akhirnya menemukan babak baru. Dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Para pihak terkait telah menyepakati skema penyelesaian utang pengelolaan guna mengakhiri ketidakpastian yang berlangsung selama kurun waktu empat tahun terakhir. Tokoh pemuda sekaligus pihak swasta terkait, Umar Kei, hadir langsung dalam rapat Pansus tersebut untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai persoalan kewajiban finansial dan tata kelola titik parkir yang selama ini menjadi sorotan publik.

Skema pembayaran berkala. Berdasarkan hasil musyawarah dan evaluasi bersama dalam forum Pansus DPRD, disepakati mekanisme pembayaran utang dengan skema cicilan bertahap. Pihak pengelola swasta diwajibkan menyetorkan pembayaran sebesar Rp1 Miliar per 3 bulan (per triwulan).
Kesepakatan ini melibatkan tiga entitas utama yang bertanggung jawab atas tata kelola aset dan retribusi daerah, yakni, PT Jakarta Utama Propertindo (JUP) Perumda Pasar Jaya. Pihak Pengelola Swasta.
“Langkah ini diharapkan menjadi titik terang dalam memurai benang kusut tata kelola parkir serta mengembalikan potensi penerimaan daerah yang sempat tertahan,” ujar ketua Pansus.
Meski skema pembayaran telah disetujui, Pansus DPRD DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap komitmen penuhan kewajiban ini. Evaluasi berkala akan dilakukan tiap tiga bulan guna memastikan penyetoran berjalan sesuai dengan nominal dan batas waktu yang telah ditentukan, tanpa menimbulkan kerugian keuangan daerah di masa mendatang.
Penuntasan polemik 27 titik parkir ini dipandang penting tidak hanya bagi kepastian hukum dan bisnis, tetapi juga untuk transparansi tata kelola aset milik daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Perkembangan pelaksanaan skema pembayaran ini akan terus dikawal guna memastikan transparansi serta akuntabilitas aset publik. (*)














