LUBUKLINGGAU– Kasus pelarangan jurnalis Detik untuk menginvestigasi aktivitas di tempat hiburan malam Lubuklinggau lewat sebuah vidio bukan sekedar perselisihan; ini adalah indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi kejahatan yang terorganisir.
Aksi sekelompok warga yang menuntut permohonan maaf dan mengancam boikot adalah perlawanan frontal terhadap fungsi kontrol sosial Pers, serta tamparan memalukan bagi penegakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Melampaui Batas,Pers Dilarang.Mengendus Aroma Kejahatan
Jurnalisme investigasi yang menargetkan hiburan malam jelas memiliki fokus pada isu krusial: peredaran Narkoba dan potensi pelanggaran moral serta pidana lainnya. “Pertanyaannya kini bukan lagi soal hak liputan, tetapi apa yang Ingin Disembunyikan?
Larangan eksplisit ini secara otomatis mengarahkan kecurigaan publik. Mengapa investigasi terhadap tempat yang rentan menjadi sarang peredaran barang haram harus dihentikan? Aksi ini justru memperkuat dugaan bahwa ada pihak atau jaringan yang merasa terancam dan berusaha melakukan Perintangan Keadilan (Obstruction of Justice) terhadap fungsi jurnalistik.
Kedaulatan Warga yang Keliru (dan Berbahaya).
Klaim warga bahwa urusan tersebut “terlalu dalam mencampuri urusan masyarakat” adalah dalih yang dangkal dan menyesatkan. Pers berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dari bahaya Narkoba dan kriminalitas. Membela tempat hiburan malam dari sorotan pers sama dengan mengkhianati masa depan generasi muda.
Ancaman Pidana Terhadap Pelaku
Tuntutan maaf dan ancaman boikot bukanlah kritik, melainkan tindakan intimidasi yang melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Siapapun yang menghalangi kerja jurnalis wajib ditindak tegas. Ancaman ini adalah wujud kepanikan dari pihak yang diduga ingin mengamankan area operasinya dari pengawasan publik.
“Intervensi ini adalah alarm bahaya.
Jika Pers dilarang menginvestigasi peredaran Narkoba, kita patut curiga bahwa yang mengintervensi adalah jaringan atau pihak yang mendapatkan keuntungan dari bisnis haram tersebut. Ini adalah serangan terhadap hukum, bukan sekedar ketidaksukaan terhadap berita!”
PRIMA Beri Dukungan Penuh: Jangan Gentar, Ungkap Sampai ke Akar!
Hermanius Burunaung, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), dengan keras mengecam intimidasi ini dan mendesak jurnalis untuk melipatgandakan investigasinya.
“Kami melihat ini bukan sebagai perselisihan biasa. Ini adalah pertarungan antara kebenaran vs. persembunyian kejahatan. Pelarangan investigasi Narkoba adalah tindakan yang harus dicurigai! Wartawan Detik dan semua jurnalis di Lubuklinggau, jangan mundur! Tancap gas dan ungkap tuntas siapa dalang di balik pelarangan ini!Kami dari PRIMA siap pasang badan melawan segala bentuk intimidasi,” tegas Hermanius.
Seruan Akhir: Penegakan Hukum Harus Bergerak Cepat!
“Kami menuntut aparat penegak hukum dan Dewan Pers untuk tidak tinggal diam. Intervensi ini adalah bukti nyata adanya upaya membungkam kebebasan berpendapat demi kepentingan gelap.
“Jurnalis memiliki mandat UU dan moral untuk menjalankan kontrol sosial. Pihak yang menghalangi tidak hanya melawan Pers, tetapi melawan Negara Hukum Republik Indonesia. “Kami tegaskan: Pers tidak gentar, dan kebenaran harus diungkap!” tegas Hermanius.











