Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Skandal Pemalsuan Data Identitas: Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Disangkakan Ubah Status Pekerjaan Demi Muluskan Gugatan Cerai

badge-check


					Skandal Pemalsuan Data Identitas: Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Disangkakan Ubah Status Pekerjaan Demi Muluskan Gugatan Cerai Perbesar

GOWA, SULSEL – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan membongkar dugaan tindak pidana pemalsuan administrasi kependudukan yang menyeret nama mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Yang bersangkutan diduga sengaja mengubah status pekerjaan pada KTP elektroniknya dari “bupati” menjadi “wiraswasta” guna memuluskan proses gugatan perceraian terhadap mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco.

Kronologi dan modus operandi, kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh mantan suami terlapor, Muhammad Khairul Aco. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Sitti Husniah Talenrang diduga memanipulasi data kependudukan untuk menghindari prosedur administratif khusus yang diwajibkan bagi pejabat negara.

Dalam keterangan persnya pada Kamis, 5 November 2026, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, menjelaskan bahwa perubahan data pekerjaan tersebut diduga erat kaitannya dengan regulasi ketat perizinan perceraian bagi kepala daerah.

“Sebab, kepala daerah harus mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk mengajukan perceraian,” tegas Kompol E Sibarani.

Guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini, penyidik kepolisian telah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi, data digital dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Riwayat pencetakan KTP elektronik. Surat pernyataan perubahan data asli. Surat kuasa pengurusan administrasi kependudukan.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi serta 2 orang ahli guna menguak tuntas unsur pidana dalam perkara pemalsuan dokumen negara ini.

Ancaman Jerat Hukum Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang secara resmi disangkakan melanggar ketentuan berlapis. Pasal 394 KUHP Tahun 2023. Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Berdasarkan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pemalsuan administrasi kependudukan ini adalah tujuh tahun penjara.

Tim redaksi akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini secara mendalam guna menghadirkan pemberitaan yang objektif, transparan, dan berimbang sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

SIKAT HABIS IMPOR ILEGAL! Polda Sumut Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 144 Balpres Pakaian Bekas Senilai Rp432 Juta di Serdang Bedagai

4 November 2026 - 20:59 WIB

Diduga Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 5 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Ditahan Polda Sumut

4 November 2026 - 08:49 WIB

Kontroversi Pelantikan Sekda Kota Bekasi: Pengamat Desak Transparansi Publik

3 November 2026 - 11:38 WIB

Penyidikan Lanjutan Kasus Suap Bupati Klaten Nonaktif , KPK Bongkar Aliran Dana Proyek

30 October 2026 - 09:48 WIB

Kejari Palembang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan Dinas Perhubungan

28 October 2026 - 18:25 WIB

Trending on Daerah