BEKASI – Aroma tak sedap tercium dari pos belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Temuan audit mengungkap adanya ketidaktertiban administratif pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vital, yakni Sekretariat DPRD dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Nilai realisasi belanja yang mencapai puluhan miliar rupiah diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 (Audited), Pemkab Bekasi mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp105,29 miliar untuk perjalanan dinas, dengan realisasi mencapai Rp82,81 miliar atau sekitar 78,65%. Namun, di balik angka tersebut, tim investigasi menemukan pola pertanggungjawaban yang menabrak aturan hukum.

Sengkarut aturan lumpsum vs At Cost. Polemik ini bermula dari transisi aturan pembayaran. Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 skema pembayaran perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD yang sebelumnya bersifat lumpsum (dibayar di muka secara bulat), wajib dikembalikan menjadi sistem at cost (dibayar sesuai biaya riil) terhitung sejak 9 Oktober 2024.
Ironisnya, Pemkab Bekasi diketahui tidak segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru sebagai tindak lanjut putusan MA tersebut. Meski Plt. Sekretaris DPRD berdalih tetap menggunakan Perbup Nomor 127 Tahun 2020 sebagai dasar hukum transisi, praktik di lapangan menunjukkan kelemahan pengawasan yang serius.
Modus “Daftar Pengeluaran Riil” tanpa bukti. Hasil analisis dokumen mengungkap modus yang mencederai prinsip akuntabilitas. Biaya transportasi luar kota menuju wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, hingga Jawa Tengah, dipertanggungjawabkan menggunakan Daftar Pengeluaran Riil (DPRD) yang dipatok pada batas atas standar biaya. Temuan krusial menunjukkan bahwa klaim biaya tersebut tidak didukung oleh bukti fisik berupa: Nota dan Struk pembelian BBM (Pertamax/Dex). Struk penggunaan jalan tol.
Dalih “Kurang Paham” dan efisiensi. Saat dikonfirmasi, Plt. Kamis 2 April 2026, Sekretaris DPRD berkilah bahwa ketiadaan bukti struk tersebut disebabkan oleh kekurangpahaman staf. Muncul anggapan keliru bahwa standar biaya dalam Keputusan Bupati sudah merupakan angka pasti yang tidak memerlukan lampiran bukti pendukung.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM berargumen bahwa pihaknya telah melakukan efisiensi dengan sistem kendaraan bersama (pooling), di mana biaya hanya dibayarkan kepada pemegang kendaraan. Namun, alasan ini dinilai tetap melanggar PMK Nomor 113 Tahun 2012 (jo. PMK 119/2023) yang menegaskan bahwa biaya riil wajib disertai bukti pengeluaran yang sah.
Pelanggaran regulasi dan rekomendasi BPK. Praktik ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk Perbup Bekasi Nomor 127 Tahun 2020 Pasal 23 ayat 12 yang secara eksplisit mewajibkan biaya transportasi terdiri dari komponen BBM dan tol yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kondisi ini mengakibatkan belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tulis laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Atas temuan ini, terdapat tiga poin utama yang menjadi penyebab bobolnya pengawasan:
- Lemahnya pengawasan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat DPRD dan BKPSDM kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran.
- Verifikasi Formalitas:Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) tidak optimal melakukan pengujian dokumen.
- Kelemahan SDM: Bendahara Pengeluaran kurang memahami ketentuan pembayaran yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bekasi melalui Sekwan dan Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan temuan audit dan berkomitmen menjalankan rekomendasi untuk memperketat pengawasan serta membina aparatur agar lebih tertib administrasi di masa mendatang. Publik kini menanti, apakah langkah perbaikan ini hanya sekadar administratif, atau akan ada sanksi tegas bagi oknum yang sengaja memanfaatkan celah aturan demi keuntungan pribadi. (Red)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah melalui proses verifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum tetap jika ditemukan unsur kerugian negara.












