Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Skandal Lahan Dadap: BPN & Polres Didesak Transparan, Warkah Fiktif Membanting Hak Warga

badge-check


					Skandal Lahan Dadap: BPN & Polres Didesak Transparan, Warkah Fiktif Membanting Hak Warga Perbesar

TANGERANG — Penanganan sengketa lahan seluas 12.107 m² di Jalan Raya Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, terus memicu sorotan publik.

Langkah Kantor Wilayah BPN Banten yang menerbitkan Keputusan Nomor 59/Pbt/BPN.36/IX/2025 guna membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIBEL 28.04.000009170.0 milik Awing dkk menuai kritik tajam dari tim hukum warga serta para pemerhati hukum pertanahan.

Pembatalan sepihak tersebut dinilai janggal mengingat penerbitan sertifikat awal milik warga didasari oleh dokumen yuridis dan fisik yang valid.

  • Alas Hak Baku: Kikitir Girik C. 113 Persil Blok Kelas 067 yang didukung SPPT PBB aktif.
  • Keabsahan Wilayah: Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 873/452/KEL Dadap/2020 yang disahkan oleh Lurah Fauzi pada September 2020.
  • Fakta Penguasaan Fisik: Adanya situs pemakaman keluarga Awing yang berada di lokasi secara turun-temurun.
  • Prosedur Resmi BPN: Telah lolos uji plotting lokasi (clear positif) hingga tahap Pengukuran Bidang Tanah (PBT).

Di sisi lain,klaim pelapor (Teguh Wijoyo) berbenturan dengan fakta administrasi desa. Dua Surat Keterangan Kelurahan Dadap (Nomor 593/422-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 dan 593/380-Ket/Kel.Ddp/IX/2025) di bawah kepemimpinan Lurah H. Saduni secara tegas menyatakan Buku C No. 232/1 maupun Girik C. 416 milik pelapor tidak terdaftar alias fiktif.

Kebijakan BPN yang justru mengakomodasi warkah bermasalah hingga memunculkan SHM No. 96 dan SHM No. 97 memicu dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi dan keberpihakan kepada pemodal.

Sorotan terhadap pengukuran lapangan dan akses informasi, pada proses pengukuran ulang lahan oleh Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama BPN pada Selasa (29/9/2026) turut dipertanyakan legalitas dan urgensinya oleh Tim Hukum Jacksany.

Pihak warga mempertanyakan apakah hasil ukur baru tersebut secara hukum berwenang menggugurkan pemetaan dan hasil ukur resmi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh BPN sendiri di lokasi yang sama.

Kejelasan status hukum perkara yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2168/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini juga diuji dari keterbukaan informasi publik.

Respons BPN, saat dikonfirmasi mengenai dokumen dan data hasil pengukuran terbaru, pihak BPN (Cucu Sudrajat) menyatakan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian dan masih berkoordinasi untuk pemberian salinan kepada warga.

Sementara itu pihak penyidik Harda mengarahkan konfirmasi perkembangan perkara dan laporan ke Bagian Humas, sementara pihak Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan jawaban rinci saat dihubungi, hingga berita ini diterbitkan, Senin 5 Oktober 2026.

Jacksany berharap, guna membongkar dugaan korporasi mafia tanah, aparat penegak hukum dan Satgas Mafia Tanah didorong melakukan “otopsi warkah” secara menyeluruh agar penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, serta beradilan bagi warga pemegang hak yang sah. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal Lahan Dadap: Sertifikat Sah Dibatal, Polres dan BPN Didesak Bongkar Warkah Cacat

1 October 2026 - 07:34 WIB

Eks Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Nikel

29 September 2026 - 23:01 WIB

Sidang Perdana Kasus Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang Digelar di PN Serang

29 September 2026 - 15:58 WIB

Aroma Korupsi Lahan Sekolah Cipondoh: LSM KITA -PD Laporkan Indikasi Kerugian Negara Rp 10,4 Miliar

28 September 2026 - 15:03 WIB

Pengusutan Kasus Diskominfo Lampung Selatan: Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

28 September 2026 - 08:21 WIB

Trending on Hukum