SERANG — Enam pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang resmi menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “biaya taktis” di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (28/9/2026).
Persidangan yang menyita perhatian publik ini mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan penarikan biaya tidak resmi dalam pengurusan dokumen pertanahan di lingkungan Kantah Kota Serang.

Para terdakwa yang dihadirkan di persidangan diduga meminta sejumlah uang tambahan kepada masyarakat atau pemohon dengan dalih operasional atau biaya taktis, padahal tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum memaparkan peran masing-masing terdakwa dalam pengumpulan dana taktis ilegal tersebut.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. (**)














