KEBUMEN,Jateng – Aroma borok proyek rehabilitasi ruas jalan vital Kalibangkang-Argosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, kini tercium tak sedap. Proyek senilai Rp4.933.216.922 dari APBDP T.A. 2025 (Banprov) yang seharusnya menjadi solusi infrastruktur, kini justru menjadi simbol kegagalan pengawasan dan dugaan kolusi institusional.
Masyarakat secara langsung telah menjadi saksi dan korban: rabat beton yang baru dipasang dinilai rapuh dan tidak kuat. Bagaimana mungkin proyek yang didanai hampir Rp5 Miliar dan dikerjakan oleh CV. Anugerah Sejati di bawah pengawasan CV. Hara Konsultan menghasilkan kualitas sekelas ‘proyek asal jadi’?

TUNTUTAN PUBLIK: DPU WAJIB HENTIKAN ‘MASA PERAWATAN’ DAN SEGERA UJI LAB!
Respons Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kebumen terhadap kritik ini adalah inti dari masalah integritas. Alih-alih merujuk pada standar teknis (kuat tekan beton, slump test, mutu material), DPU justru bersembunyi di balik alasan non-teknis seperti “masa perawatan,” “medan sulit,” dan “curah hujan tinggi.”
Ini adalah pengelabuan teknis. Alasan cuaca dan medan tidak dapat menjustifikasi mutu beton yang buruk. Kualitas pekerjaan wajib dijamin sesuai spesifikasi kontrak, terlepas dari tantangan lapangan.
PELANGGARAN PROSEDUR POKOK:
Saat keraguan mutu muncul, langkah teknis satu-satunya yang wajib dilakukan adalah uji laboratorium melalui pengambilan sampel inti beton (Core Drill Test).
Keengganan DPU untuk segera memerintahkan core drill test adalah indikasi kuat adanya upaya menunda pengungkapan fakta yang berpotensi membongkar ketidaksesuaian mutu. DPU dicurigai sedang melindungi kontraktor agar pekerjaan dapat selesai melampaui masa kritis akuntabilitas.

Jika hasil lab membuktikan kuat tekan beton di bawah spesifikasi kontrak (misalnya, K-250 atau K-300 yang disepakati), ini adalah gagal produk yang berujung pada kerugian negara. DPU dan Konsultan Pengawas (CV. Hara Konsultan) telah gagal total dalam menjalankan mandat pengawasan.
DPU Kebumen harus segera membuktikan sikap profesionalnya dan menghentikan narasi defensif yang tidak berintegritas. Publik menuntut DPU wajib segera menginstruksikan pengambilan sampel core drill dan memublikasikan hasil uji laboratorium tersebut tanpa ditunda di hadapan media dan perwakilan masyarakat.
Jika hasil lab membuktikan mutu di bawah standar, DPU wajib memerintahkan pembongkaran total (scrap) proyek Rp4,9 Miliar ini dan mewajibkan kontraktor melakukan pengecoran ulang (re-casting) tanpa biaya tambahan dari APBD.
CV. Hara Konsultan harus dikenakan sanksi dan dimintai pertanggungjawaban penuh atas kelalaian pengawasan yang sistemik.
Membiarkan proyek Rp4,9 Miliar ini diselesaikan dengan mutu yang diragukan adalah tindakan melegitimasi pemborosan uang rakyat dan praktik penyalahgunaan anggaran yang harus diusut tuntas oleh lembaga penegak hukum dan pengawas negara.
PENGAWAS NEGARA DIMINTA TURUN TANGAN:
KPK RI – Segera audit investigatif terhadap dugaan kolusi dan kerugian negara. BPK RI – Lakukan audit mutu dan audit kerugian negara atas potensi gagal produk ini. MENTERI PUPR – Lakukan supervisi dan intervensi terhadap standar teknis di daerah.
KEJAKSAAN AGUNG RI/KEJATI – Usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengawasan proyek ini. OMBUDSMAN – Selidiki dugaan maladministrasi dan sikap tidak profesional DPU dalam melayani pengaduan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan 19 November 2025, belum ada penjelasan resmi dari APH dan BPK RI juga inspektorat Kebumen.
(Publisher -Red)











