BENGKULU — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan menggeledah kediaman pribadi mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi. Penggeledahan yang berlangsung di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, tersebut berjalan intensif selama kurang lebih lima jam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tim penyidik antirasuah keluar dari rumah tersebut dengan membawa sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen penting yang dikemas dalam empat koper serta satu kardus.

Ketua RW 04 Kecamatan Gading Cempaka, Sugeng Suharto, membenarkan adanya penggeledahan oleh lembaga antirasuah tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa petugas yang datang dibekali surat tugas resmi dari KPK.
> “Benar itu dari KPK, tadi ada surat tugas dari KPK. Untuk yang dibawa tadi ada berkas yang dimasukkan ke dalam koper, kalau tidak salah ada 4 koper,” ujar Sugeng Suharto kepada awak media di Bengkulu, Kamis, 6 Agustus 2028)..
Sugeng juga menambahkan bahwa proses penggeledahan tersebut berlangsung kooperatif dan disaksikan langsung oleh Arif Gunadi beserta sang istri di dalam rumah. Arif Gunadi (Mantan Pj Wali Kota Bengkulu / Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu).
Kediaman pribadi di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung lebih kurang 5 Jam. 4 koper dan 1 kardus berisi dokumen dan berkas penting. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus mengonfirmasi ke pihak KPK terkait konstruksi perkara formal dan status hukum Arif Gunadi dalam penggeledahan tersebut. (*)














