JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) untuk periode tahun 2018–2023.
Penahanan para tersangka tersebut dilakukan penyidik KPK pada Selasa (4/8/26).
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik dan pihak berwenang, dugaan praktik rasuah dalam proyek strategis ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp322,18 miliar.

Dugaan penyimpangan proyek strategis. Proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) sejatinya diluncurkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak (BBM) secara real-time di seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya sepanjang rentang waktu 2018 hingga 2023, diduga kuat terjadi berbagai penyimpangan prosedur, penggelembungan nilai anggaran (markup), hingga pemenuhan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Langkah tegas KPK dalam menahan para tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap badan usaha milik negara (BUMN) harus semakin diperketat, khususnya pada megaproyek berteknologi tinggi yang melibatkan dana publik. Sorotan hukum dan pengawasan publik. Penanganan kasus ini juga memicu perhatian dari praktisi hukum dan pegiat anti-korupsi.
Tindakan penyelewengan dalam BUMN tidak hanya melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), tetapi juga berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat dan publik kini menantikan proses persidangan untuk membongkar secara tuntas aktor-aktor lain yang diduga ikut menikmati aliran dana atau membiarkan penyimpangan ini berlangsung selama bertahun-tahun. (*)














