JAKARTA – Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di PN Jaksel, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka dan Penyitaan Sah Menurut Hukum.
Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (27/8/2026).

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa seluruh tindakan prosedural yang dilakukan oleh tim penyidik mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan status tersangka adalah sah dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Richard menepis dalil pemohon yang menyebut proses penyidikan berjalan prematur. Pengadilan menilai penetapan tersangka telah didasari kecukupan minimal dua alat bukti sah yang dihasilkan melalui rangkaian penyelidikan serta gelar perkara resmi pada 10 Juli 2026.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 meski berjarak dua hari dari penerbitan surat perintah penyidikan dinilai tidak melanggar aturan hukum acara pidana.
Terkait materi pokok perkara mengenai dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang, hakim menegaskan hal tersebut merupakan substansi pokok perkara pidana yang harus dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), bukan objek penilaian dalam ruang sidang praperadilan.
Dengan diketuknya putusan ini, permohonan Febrie Adriansyah untuk membatalkan status tersangka dan memulihkan hak-hak hukumnya gugur secara penuh. Putusan ini sekaligus memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk melanjutkan proses penuntutan perkara ke tahap selanjutnya. (*)














