
CIREBON – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis memicu kemarahan warga Cirebon, mendorong mereka untuk bersiap menggelar aksi protes besar-besaran. Kenaikan yang dinilai tidak masuk akal ini berpotensi memicu gelombang demonstrasi serupa dengan yang terjadi di Kabupaten Pati.

Sejak diberlakukan pada tahun 2024, kenaikan PBB di Kota Cirebon telah mencapai titik kritis, bahkan dilaporkan melampaui 1000 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dari kenaikan 250 persen yang sempat memicu protes keras di Kabupaten Pati.
Kenaikan drastis ini bersumber dari Peraturan Daerah (Perda) No. 01 tahun 2024 tentang PBB. Menanggapi hal tersebut, “Paguyuban Pelangi” telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Perlawanan tidak hanya berhenti di jalur hukum. Paguyuban Pelangi mengadakan pertemuan konsolidasi strategis di Hotel Onos, Cirebon, pada 12 Agustus 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pengusaha, dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, yang semuanya sepakat untuk menolak kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat.
“Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan masyarakat akan terus berlanjut. Aksi turun ke jalan menjadi opsi yang tak terhindarkan jika suara kami tidak didengar,” ujar seorang aktivis masyarakat Cirebon pada Rabu (13/08/2025).
Masyarakat Kota Cirebon kini bersiap menunjukkan kekuatan kolektif mereka, menuntut keadilan, dan menolak kebijakan yang mereka nilai tidak pro-rakyat. Gelombang protes ini menjadi sorotan utama, menguji respons pemerintah kota terhadap tuntutan warganya.














