JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Langkah ini diambil untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus yang merugikan negara tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Anang Supriatna, menegaskan bahwa penandatanganan sprindik baru ini merupakan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas seluruh klaster perkara tanpa tebang pilih. Selain mengumumkan sprindik baru, Anang juga memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul maraknya spekulasi publik terkait posisi Febrie dalam rangkaian pemeriksaan kasus timah ini.
“Kami sampaikan secara lugas bahwa status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga saat ini masih sebagai saksi. Keterangan yang bersangkutan diperlukan semata-mata untuk memperjelas konstruksi hukum dan melengkapi berkas perkara bagi para tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Anang Supriatna di hadapan awak media.(15/7/26)
Pihak Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi simpang siur yang beredar di media sosial dan tetap mempercayakan proses hukum yang objektif dan transparan kepada tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (*)














